Petugas Ketertiban Umum, Tertibkan Pengamen Jalanan |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Dinas Sosial dan Satpol PP Pemerintah Kota Bekasi, bersama stakeholder lainnya tertibkan pengamen jalanan di seputar Jalan Jatiasih - Komsen.
Penertiban dilakukan menyikapi pengaduan masyarakat berinisial SU via media sosial, adanya dugaan terjadi eksploitasi anak di Jalan Raya Jati Asih, Komsen tersebut.
"Walau pun dengan dalih mengais rezeki dengan cara meminta-minta di jalan, hal tersebut masuk dalam kegiatan menggangu ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3)," ujar Petugas ketertiban.
Penertiban dilakukan petugas dengan cara persuasif kepada seorang ibu yang membawa anaknya untuk mengamen. Penertiban juga dilakukan terhadap anak-anak manusia silvel atau yang dicat tubuhnya.
Informasi lapangan yang diterima Bagian Humas Kota Bekasi, tindakan pelarangan aktifitas pengamen jalanan di jalan tersebut sudah dilakukan dan ditindaklanjuti sejak Jumat, 13 November 2020 lalu.
Pemkot Bekasi melalui Dinas Sosial, Satpol PP, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan terus melakukan monitoring untuk mengantisipasi pengamen turun kembali ke jalan.
Hal ini sebagai upaya penegakan Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011, pada Bab II tentang Ketertiban, Bagian Kelima, Pasal 18,19 dan 20 yang mengatur tentang Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan, sebagai berikut:
Pasal 18
Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap :
a. tuna sosial, yang tidur dan membuat gubug untuk tempat tinggal di bawah jembatan, serta tempat lain yang bukan peruntukannya;
b. anak Jalanan yang mencari penghasilan dengan mendapat upah jasa pengelapan mobil dan sejenis di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (Traffic Light);
c. setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan yang menghimpun anak-anak jalanan, gelandangan dan pengemis untuk dimanfaatkan dengan jalan memintaminta/mengamen untuk ditarik penghasilannya;
d. tuna susila yang berkeliaran di taman kota, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat-tempat yang digunakan perbuatan asusila.
Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan terhadap tuna sosial dan tuna
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan keterampilan terhadap tuna sosial dan tuna susila.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan dalam Panti Sosial oleh SKPD terkait.
(4). Terhadap tuna wisma, pengemis, pengamen , tuna susila dan orang yang terlantar bagi warga pendatang Pemerintah Daerah mengupayakan pemulangan ke daerah asalnya.
Pasal 20
Pemerintah Daerah menutup tempat-tempat yang dipergunakan untuk melakukan
perbuatan asusila dan/atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila. (Goeng)