Rapat Koordinasi Pengendalian Laju Inflasi |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Pemerintah Kota Bekasi bahas terkait pengendalian Inflasi Daerah dan laporan akhir pekerjaan konsultasi penelitian kajian sinergitas pengendalian Inflasi dengan Kabupaten dan Kota sekitarnya Tahun anggaran 2020.
Rapat dibuka oleh Eka Hidayat selaku Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Bekasi. Rapat tersebut Dihadiri Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Setda Kota Bekasi, Inspektur Kota Bekasi, BPKAD Kota Bekasi, Bapelitbangda Kota Bekasi, DiskopUKM Kota Bekasi, Disdagperin Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Dishub Kota Bekasi, Disketapang Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Kasat Intelkam Polresta Bekasi Kota serta Badan Statistik Kota Bekasi. Kegiatan berlangsung di Ruang Asisten Pembangunan dan Kemasyarakatan Setda Kota Bekasi, Rabu 11 November 2020.
Rapat dibuka oleh Eka Hidayat selaku Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Bekasi. Rapat tersebut Dihadiri Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Setda Kota Bekasi, Inspektur Kota Bekasi, BPKAD Kota Bekasi, Bapelitbangda Kota Bekasi, DiskopUKM Kota Bekasi, Disdagperin Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Dishub Kota Bekasi, Disketapang Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Kasat Intelkam Polresta Bekasi Kota serta Badan Statistik Kota Bekasi. Kegiatan berlangsung di Ruang Asisten Pembangunan dan Kemasyarakatan Setda Kota Bekasi, Rabu 11 November 2020.
Dalam pembahasan terkait kajian sinergitas pengendalian inflasi daerah tersebut, Kota Bekasi menjadi gambaran dan rekomendasi bagi Tim Pengendalian Inflasi Daerah untuk mengambil kebijakan dalam mengantisipasi laju inflasi di daerah.
Pemerintah Kota harus bisa menjaga daya beli masyarakat karena kinerja ekonomi akan banyak ditentukan dari konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat demi menjaga perekonomian di Kota Bekasi.
Untuk mengetahui inflasi normal atau tidak normal teridentifikasi melalui indikasi barang imperior lebih banyak dari barang normal.
Tujuan dari Tata Kelola Inflasi Kota Bekasi Periode Tahun 2021-2024 adalah untuk menjaga inflasi pada tingkat yang aman dan berkualitas yaitu inflasi yang mampu memberikan kesejahteraan pada masyarakat, banyak menyerap tenaga kerja dan juga surplus konsumen yang wajar.
Dan untuk Sasaran yang dicapai adalah membantu kelancaran transformasi konsumsi menjadi investasi, mendorong dan memfasilitasi terciptanya penduduk yang produktif, memberikan bantuan akses transaksi barang publik, regulasi dan penjadwalan pembayaran sektor publik tertentu dan melaksanakan mitigasi harga.
Perlu dibagi Instrumen pada Organisasi Perangkat Daerah agar inflasi Kota Bekasi tetap terjaga. Instrumen terbagi dua ada instrumen yang bersifat Kondisional dan Berkala. Adapun skenario pembiayaan yang pertama bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang kedua diberikan anggaran khusus melalui UPT yang ketiga melalui dana semacam CSR dan disini fungsi TPID hanya sebagai pengawas. (Bon/Hms)