Video yang Memuat Pernyataan Kades yang Tergabung dalam APDESI Berdurasi 26 Detik
Kabupaten Bekasi, Pospublik.co.id - Video berdurasi 26 detik terkait pernyataan sikap Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, yang mendeklarasikan perlawanan terhadap Media mendadak viral. Pernyataan itu pun sontak mendapat kritik pedas dan kecaman dari Ketua Pokja Wartawan Kaupaten Bekasi.
Pasalnya, isi pesan yang disampaikan dalam video berdurasi 26 detik tersebut, Kepala Desa mendeklarasikan perlawanan mereka terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalisnya. Pernyataan itu pun sontak mengundang reaksi dan kecaman dari berbagai organisasi wartawan maupun LSM.
Ketua Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Bekasi, Ujang Suryadi SH.MH Mengecam keras pernyataan Ketua Apdesi Sukabumi, Jawa Barat itu, karena menurut Ujang, pernyataan itu sudah merupakan pelecehan terhadap UU yang menaungi profesi Wartawan.
"Pernyataan Kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi Sukabumi itu sangat melukai profesi Wartawan. Tanpa dia sadara, profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang - undang Nomor.40 tahun 1999 tentang Pers," tegas Ujang.
Abdesi Kab. Sukabumi Deklarasikan Perlawanan Terhadap Media dan LSM |
"Wartawan itu tidak bekerja untuk mengobok - obok Kepala Desa, melainkan ingin meluruskan informasi miring yang diterima dari masyarakat luas. Wartawan juga memiliki kode etik yang dilindungi UU yang berlaku di Negeri ini". ujar Ujang Suryadi .
Ujang Suryadi selaku Ketua Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Bekasi meminta kepada seluruh Wartawan dimana pun berada supaya segera menempuh jalur Hukum dan tidak ada kata berdamai.
"Kepala Desa Sukabumi yang tergabung dalam Apdesi itu sudah melampau batas. Apabila tidak diseret ke jalur Hukum, kita khawatir hal yang sama akan terjadi di seluruh penjuru Negeri ini," ujar Ujang.
Sementara itu Amri Siregar Selaku Pemimpin Redaksi deltanewsTV/deltanews.co.id yang juga Dewan Pembina Ketua Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Bekasi menegaskan, Kepala Desa Sukabumi yang mendeklarasikan perlawanan kepada Media itu harus dilaporkan ke ranah Hukum agar kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari.
"Terlalu berani Kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi Sukabumi itu mendeklarasikan perlawanan terhadap Media. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang - undang. Jadi tidak ada kata lain, tindakan Apdesi Sukabumi ini harus dilaporkan supaya diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Amri. (Vin)