Jawaban Surat Konfirmasi - Gedung SMAN-8 Bekasi |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA Negeri VIII Kota Bekasi, Tahun Ajaran (TA) 2020-2021 terindikasi kuat terjadi pungli. Dugaan tersebut dilakukan dengan cara merobah status kesehatan siswa dari normal menjadi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), dan jarak domisili siswa dengan sekolah.
Panitia PPDB SMAN-VIII katanya memamfaatkan kwota ABK yang jumlahnya sebesar 1% (satu persen) sesuai sistem yang diatur dalam PPDB. Dengan merobah status kesehatan dari normal menjadi ABK, oknum panitia PPDB diduga keras mendapat untung antara Rp.10-15 juta per siswa.
Dugaan ini diperkuat keterangan dari SMPN asal siswa kepada wartawan yang menyebut mantan siswanya yang diterima di SMA Negeri VIII normal-normal saja. Penegasan itu disampaikan sekolah asal siswa yang diterima di SMA Negeri VIII, yakni: SMPN-XXIX, SMPN-XV, SMPN-XXVI, dan SMPN-XXXIV. Menurut pihak SMPN tersebut, idak ada kondisi fisik mantan siswa mereka yang Berkebutuhan Khusus.
Namun, 4 orang siswa mantan SMPN tersebut oleh Panitia PPDB SMAN-VIII Kota Bekasi diterima dengan status Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Perobahan status kesehatan ini menurut informasi dilakukan oknum demi mendapatkan uang pelicin puluhan juta rupiah.
Selain modus merobah status kesehatan siswa normal menjadi ABK, jalur zonasi juga diduga kuat dimamfaatkan oknum panitia PPDB di SMPN-VIII. Pasalnya, menurut sumber yang layak dipercaya, siswa yang jarak domisilinya lebih jauh ke sekolah bisa diterima, sementara yang lebih dekat tidak diterima. Padahal, PPDB Tahun Ajaran (TA) 2020-2021 ini yang menentukan diterima atau tidak adalah zonasi, baik jalur prestasi maupun ABK.
Namun akibat diduga sarat kepentingan, sistem zonasi pun bisa direkayasa oknum panitia jika siswa ambisius harus sekolah di SMAN-VIII dengan imbalan biaya puluhan juta.
Ketika hal ini dikonfirmasi secara tertulis kepada management SMAN-VIII, melalui suratnya No:800/214/SMAN-8/2020, tertanggal 3 September 2020 yang ditandatangani Kepala Sekolah, Dr. Dedi Supriyadi, M.Pd, diperoleh penjelasan sebagai berikut:
1. Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 dengan sistem online oleh peserta didik sendiri dan segala yang berhubungan dengan administrasi pendukung dilakukan sendiri atau oleh SMP asal dari peserta didik.
2. Di SMAN 8 Bekasi tidak dilakukan penginputan data baik nilai peserta didik, jarak peserta didik, ataupun hal lain yang diperlukan dalam seleksi PPDB online 2020/2021.
3. Dalam hal PPDB SMAN 8 Bekasi Tahun 2020/2021 Kepanitiaan PPDB SMAN 8 Bekasi hanya melakukan Verifikasi data berdasarkan data yang masuk hasil uploud oleh calon peserta didik baru.
4. Mengenai penentuan siswa yang diterima baik melalui jalur prestasi ataupun jalur zonasi jarak semuanya dilakukan oleh sistem komputerisasi secara online, jadi penentuan bukan dari pihak sekolah SMAN 8 Bekasi.
5. Kuota untuk jalur ABK sebanyak 1% dari daya tampung sesuai dengan POS SMAN 8 Bekasi dan kriteria anak berkebutuhan khusus didukung dengan data yang dikeluarkan oleh Dinas yang berwenang.
Jawaban Kepala SMAN-VIII Kota Bekasi ini sedikit menggelitik, pasalnya, pada butir 1 jawaban surat disebut, penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 dengan sistem online oleh peserta didik sendiri dan segala yang berhubungan dengan administrasi pendukung dilakukan sendiri atau oleh SMP asal dari peserta didik.
Sementara penjelasan pada butir 3 jawaban surat disebut: dalam hal PPDB SMAN 8 Bekasi Tahun 2020/2021 Kepanitiaan PPDB SMAN 8 Bekasi hanya melakukan Verifikasi data berdasarkan data yang masuk hasil uploud oleh calon peserta didik baru.
Artinya, menjadi pertanyaan, yang dimaksud verifikasi data itu sebenarnya seperti apa dan bagaimana sesungguhnya, sehingga dugaan status siswa normal bisa berobah menjadi ABK.
Untuk menjawab pertanyaan media pospublik.co.id yang diajukan dalam surat konfirmasi No:05/RED-PP/Konf/IX/2020 tertanggal 3 September 2020, SMAN-VIII Kota Bekasi nampaknya kurang serius. Dimana pertanyaan butir 1 menyangkut sikap pihak sekolah terhadap informasi yang menyebut ke-4 siswa normal yang berobah status menjadi ABK karena diduga ada oknum memamfaatkannya untuk mendapat uang puluhan juta rupiah.
Kemudian, pertanyaan butir 6 surat konfirmasi, yakni: Apa kriteria ABK yang diterima di SMAN-VIII Kota Bekasi ini, hanya dijawab, kriteria ABK didukung dengan data yang dikeluarkan oleh Dinas yang berwenang.
Artinya, ketika ada surat keterangan dari Dinas yang berwenang, isinya pasti disebut apa itu kebutuhan khusus sianak. Dengan demikian, verifikasi data dengan fisik misalnya baru dapat dilakukan. Namun untuk SMAN-VIII Kota Bekasi ini nampaknya ingin membutakan pemahaman pembaca, bukan mengedukasi. (R-01)