Surat Edaran Walikota Bekasi Tentang Tracking Pasien Civid-19 Di Kota Bekasi |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Walikota Bekasi, Dr. H Rahmat Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor:440/5427/Dinkes tentang Tracking Pasien Covid-19. SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah.
Surat edaran ini tindak lanjut dari hasil monitoring, dan evaluasi penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. Tracking terhadap pasien Covid-19 menurut Walikota dalam SE tersebut ada beberapa hal, yakni:
1. Tracking Pasien Covid-19 dilakukan terhadap:
a. Orang Kontak erat hubungan Keluarga;
b. Orang Kontak erat Lingkungan tempat tinggal pasien;
c. Orang Kontak erat di tempat kerja;
d. Orang Kontak erat tenaga kesehatan di Fasyankes.
Hasil tracking sebagaimana dimaksud sesuai dengan Penyelidikan Epidemiologi (PE) Kontak Erat Melakukan pemeriksaan Real Time PCR (swab nasopharing/oropharing) Covid-19.
2. Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 (satu) meter dan dalam jangka 15 menit atau lebih;
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman l, berpegangan tangan, dan lain-lain);
c. Peran Kepala Perangkat Daerah atau Sekretaris Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti sesuai isi surat edaran ini.
Keputusan Walikota Bekasi ini berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi sebelumnya, yakni, Nomor:360/Kep.160-BPBD/III/2020 tentang Siaga Darurat Bencana Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor:360/Kep.177-BPBD/III/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dari website corona.bekasikota.go.id, update kasus Covid-19 per tanggal 31 Agustus 2020, sebanyak 43 terkonfirmasi positif, 103 ODP, dan total meninggal positif Covid-19 sebanyak 54 orang. (Goeng)