Satu Orang Hakim dan 7 Pegawai PN Jakut Terpapar Covid-19

Satu Orang Hakim dan 7 Pegawai PN Jakut Terpapar Covid-19

Senin, 07 September 2020, 8:16:00 PM

Humas PN Jakarta Utara, Djoeyamto, SH. MH
Jakut, pospublik.co.id - Hasil test Swab yang dilakukan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Sabtu (03/09/2020) terhadap Hakim dan Karyawan PN Jakarta Utara, dinyatakan 6 (enam) orang positif Covid-19, ditambah 2 (dua) orang hasil test Swab di Rumah Sakit juga dinyatakan positif Covid-19.

Sehubungan dengan hasil test Swab tersebut, Ketua PN Jakarta Utara memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama 7 (tujuh) hari kerja sejak Rabu (09/09/2020).

Keputusan tersebut dilakukan mengacu pada SEMA Nomor 9 tahun 2020 tanggal 7 September 2020 serta pertimbangan keselamatan umum, termasuk para pengguna layanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam Surat Keputusan Pimpinan PN Jakut tersebut, ada pengecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan Terdakwa hampir habis sebelum masa 7 (tujuh) hari penghentian layanan sementara, serta  pengajuan upaya hukum, tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA Nomor 9 tahun 2020. 

Demikian disampaikan Humas PN Jakarta Utara, Djoeyamto SH.MH dalam release Persnya, Selasa (08/09/2020) yang disert kepada wartawan melalui media centre Pengadilan. (R-01)

TerPopuler