Pemkot Bekasi Gelar Operasi Yustisi Mulai 21 September Terkait Penerapan Porkes

Pemkot Bekasi Gelar Operasi Yustisi Mulai 21 September Terkait Penerapan Porkes

Rabu, 23 September 2020, 6:23:00 AM

Keputusan Bersama Forkopimda Kota Bekasi
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Operasi Yustisi di Kota Bekasi dilakukan mulai (21/09) dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan sebagaiman diatur dalam Keputusan Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi.


Proyustisi tersebut merujuk pada surat Keputusan Bersama nomor: 300/Kepber.02-TU/X1/2020, Nomor: B/2333/IX/Huk.5.5/2020/RBK, Nomor: B/431/XI/2020, Nomor: KEP.01/M.2.17/CS.1/09/2020, Nomor: WII.U5.5147/UM.01.10/X/2020

Dalam surat Keputusan bersama tersebut mengatur lima poin yaitu: 

1. Melaksanakan Operasi Yustisi peningkatan disiplin protokol kesehatan dalam
upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Wilayah Kota Bekasi.

2. Operasi Yustisi Kota Bekasi dilaksanakan terhadap titik wilayah rentan
terdampak, diantaranya : Cafe, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, Rumah
Ibadah, Termina/Stasiun dan Sarana Prasarana Umum pada wilayah tugas masing-masing di Kota Bekasi. 

3. Melakukan Pembatasan dan Sanksi Administrasi terhadap masyarakat dan
pelaku usaha yang melakukan pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan di
semua sektor, kecuali;
kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari. 

4. Koordinator penanggungjawab tingkat Kecamatan Melaporkan Hasil
Pemantauan dan Orientasi terhadap warga masyarakat di wilayah Kecamatan
masing- masing kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.

5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan
perubahan apabila dipandang perlu.


Pelaksanan operasi yustisi ini juga memperhatikan  Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19
Kota Bekasi Nomor 443.1/1192/Set.Covid -19 tentang Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dalam Adaptasi
Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi. 

Dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.461-BPBD/IX/2020
tentang perpanjangan kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru
Masyarakat Produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19)
di Kota Bekasi. (Goeng)

TerPopuler