Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Antara Pemkot Bekasi dengan Legislatif |
SIDANG paripurna, Senin (07/09/2020) agenda pembahasan rancangan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2020, serta penandatanganan nota kesepakatan Revisi RPJMD Kota Bekasi Tahun 2018 - 2023.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, didampingi Wakil Walikota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, Sekretaris Daerah, Reny Hendrawaty, disaksikan para pejabat esselon II dan III, sidang paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bersama Legislatif, rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairruman J. Putro beserta ketiga wakil Ketua DPRD Kota Bekasi. Rangkaian sidang paripurna dihadiri segenap anggota DPRD Kota Bekasi.
Pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 169 yang mengatur bahwa hasil rancangan atas perubahan KUA dan Perubahan PPAS disusun berdasarkan dokumen perubahan RKPD Tahun 2020.
Usai Penandatanganan Nota Kesepakatan |
Diinformasikan bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2020 yang sedianya dilakukan pada minggu ke 1 bulan agustus Tahun 2020 mengalami keterlambatan karena penetapan perubahan RKPD Provinsi sebagai bahan acuan penetapan perubahan Kota Bekasi seharusnya ditetapkan pada minggu ketiga Bulan Juli.
Secara makro perubahan kebijakan umum anggaran tahun 2020 diawali dengan proyeksi perubahan kebijakan umum pendapatan daerah tahun 2020 menjadi 5,306 Triliun turun 520,523 Milyar atau sekitar 8,93 % dari target APBD tahun 2020 sebesar 5, 826 Triliun. Khususnya penerimaan pendapatan yang bersumber dari PAD turun sebesar 865,146 Milyar atau 24,67 % dari target awal diakibatkan pengaruh penurunan aktifitas perekonomian masyarakat dampak pandemi Covid 19.
Namun mengacu terhadap kebijakan penyesuaian pendapatan daerah atau kebijakan refocusing yang sudah ditetapkan melalui perubahan penjabaran ketiga APBD tahun 2020, proyeksi penerimaan PAD justru meningkat sebesar 125,321 Milyar.
Kami optimis bahwa target penerimaan PAD hingga akhir tahun akan tercapai melalui kebijakan stimulus pajak daerah serta kelonggaran penerapan PSBB bagi pelaku usaha serta pelaksanaan monitoring sumber pendapatan daerah secara intens oleh perangkat daerah dengan penanganan pengendalian pandemi Covid 19.
Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi |
Proyeksi penerimaan bersumber dan pengembangan turun sebesar 30,206 milyar dari 1,662 Triliun menjadi 1,632 Triliun yang dipengaruhi oleh penyesuaian kebijakan nasional terkait pengelolaan transfer ke daerah, sedangkan proyeksi lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah 374,829 Milyar dipengaruhi adanya penerimaan hibah BOS pusat, Dana Insentif Daerah (DID) dan Bantuan Keuangan dari Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Belanja tidak langsung (BTL) turun 329,177 Milyar disebabkan pengurangan terbesar pada belanja pegawai dipengaruhi oleh pembaharuan data aparatur sipil negera (ASN), sementara belanja tidak terduga (BTT) bertambah 141,682 Milyar bersumber dari hasil penyesuaian pendapatan dan refocusing belanja yang akan digunakan dalam penanganan kondisi darurat seperti penanganan dan pengendalian pandemi Covid 19.
Belanja langsung penunjang urusan (BPLU) bertambah 30,408 Milyar yang salah satunya disebabkan pengalihan pembayaran gaji TKK pada bulan Januari 2021 atas pekerjaan bulan Desember 2020 yang sama menindaklanjuti perubahan peraturan dalam perencanaan dan penanggaran.
Belanja Langsung Urusan (BLU) secara komulatif bertambah 190,629 Milyar bersumber dari pencantuman dana transfer dan penggunaan silpa tahun anggaran sebelumnya yang sudah digunakan diantaranya untuk menunjang target capaian program serta dalam rangka pemulihan ekonomi dan penanganan serta pengendalian dampak Covid 19 memperhatikan instruksi Mendagri nomor 05 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan perubahan APBD Tahun 2020.
Kota Bekasi merupakan salah satu kota yang pertama di Indonesia yang merevisi RPJMD salah satunya untuk mengakomodir kebijakan penanganan dan pemulihan Covid 19.
Serah Terima Dokumen antara Pemkot dengan DPRD |
Tujuan dari revisi RPJMD yakni :
1. Menyelaraskan ulang dengan regulasi terbaru terkait perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah dan reformasi birokasi
2. Mengidentifikasi ulang dan menyusun sistematika permasalahan dan potensi untuk memperjelas proses perwujudan visi dan pencapaian butir-butir misinya secara realistis dan rasional
3. Mengidentifikasi isu isu strategis terkini
4. Menyeleksi dan menganalisis ulang program kegiatan prioritas yang akan di kerjakan.
5. Merumuskan ulang kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan kerangka pendanaan RPJMD tahun 2018 - 2023 berikut strategi pengendalian dan evaluasi pelaksanaanya.
Usai penyampaian sambutan Wali Kota Bekasi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyerahkan laporannya ke Ketua DPRD Kota Bekasi sekaligus menandatangani nota kesepakatan revisi RPJMD Kota Bekasi Tahun 2018 - 2023. (Ndoet)