Ketua Umum LSM Master, Arnol S, SH, Usai Melapor ke Penyidik Polda Metro Jaya |
Kepada media ini, Ketua umum LSM Master Arnol S, SH mengungkap, dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2019 tersebut telah dilaporkan ke Krimsus Polda Metro Jaya dengan LP Nomor:109/LP/DPP/LSM-MASTER/POLDA-METROJAYA/IX/2020.
Arnol menegaskan, langkah yang ditempuh lembaganya bertujuan memberi efek jera terhadap para Kepala Desa atau pengelola anggaran. Kedepan diharapkan tidak ada lagi pengelola anggaran yang berani mencuri uang rakyat.
"Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat terpadu melaporkan temuan itu kepada penegak hukum merupakan amanad dari UU sebagai tugas dan fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat. Kita berharap pengelolaan anggaran dapat terhindar dari korupsi. Kami melihat ada indikadi Abuse of power dalam pengelolaan anggaran itu, maka harus dilaporkan kepada penegak hukum," ujarnya.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diharap segera dapat dituntaskan krimsus polda metrojaya, dan dilanjutkan ke meja hijau untuk diadili siapa oknum-oknum yang terlibat. "Guna memberikan efek jera bagi para oknum-oknum Kades yang melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa," ujarnya. (vin)