Foto-Ist |
Penutupan PT Multistrada yang memproduksi ban tersebut, setelah POSPUBLIK.CO.ID melakukan laporan terhadap operasional perusahaan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Prnutupan tersebut terhitung sejak hari ini tanggal 21 september 2020.
Demikian di ungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno saat di konfirmasi awak media di ruangannya 21/09/2020. Menurut peno penutupan tersebut merupakan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pengelolaan limbah industrinya.
"Saya sudah memerintahkan agar pembuangan limbah perusahaan tersebut di tutup dan police line," ujar Peno.
Dikatakan Peno, pemberian sanksi penutupan pembuangan limbah itu merupakan bukti ke seriusan pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap perusahaan perusahaan nakal yang membuang limbah B3 nya ke sembarangan tempat.
Sebelumnya POSPUBLIK melakukan pelaporan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tanggal 26 agustus 2020 dengan nomor surat 002/sku.pp/10/2020. Laporan itu karna adanya keluhan masyarakat yang bermukin di sekitar area lingkungan perusahaan. (Vin)