Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Tidak seperti Lembaga/Instansi Pemerintahan lainnya, pertanyaan dalam konfirmasi tertulis selalu dijawab. Tetapi SMA Negeri 2 Kota Bekasi, Cabang Dinas Wilayah III, Kabupaten/Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, surat konfirmasi dijawab dengan mengirim Formulir isian yang materinya sudah termaktup dalam surat konfirmasi.
Surat pengantar Formulir bertuliskan: "Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu Surat Kabar Umum Pos Publik terhadap SMA Negeri 2 Kota Bekasi. Namun demikian mohon maaf kami belum bisa memenuhi permintaan Bapak/Ibu, oleh karena itu mohon diisi dahulu formulir yang sudah kami siapkan".
Membaca surat Nomor:421.3/364/SMAN.2/CDP.WIL.III/2020, tertanggal 08 September 2020 yang ditujukan kepada Surat Kabar Umum Pos Publik (SKU-PP) tersebut, Dewan Redaksi media ini (SKU-PP) tidak habis pikir, dan bahkan serasa tak percaya masih ada instansi pemerintah yang belum sepenuhnya pahan tentang konfirmasi tertulis dari lembaga pers.
Pasalnya: Kepala SMA Negeri 2 Kota Bekasi, Drs. Ardin M.Pd memohon supaya pemohon informasi (Redaksi Pos Publik) mengisi formulir yang dilampirkan dalam surat pengantar tersebut.
Pasalnya: Kepala SMA Negeri 2 Kota Bekasi, Drs. Ardin M.Pd memohon supaya pemohon informasi (Redaksi Pos Publik) mengisi formulir yang dilampirkan dalam surat pengantar tersebut.
Padahal, daftar isian yang tercantum dalam formulir tersebut sesungguhnya sudah cukup jelas dalam surat konfirmasi yang disampaikan Pimpinan Redaksi SKU Pos Publik, yakni:
1. Nama Pemohon Informasi (Adalah
Pos Publik).
2. Alamat Pemohon Informasi,
(Jelas tercantum dalam Kop surat).
3. Nomor Telepon
(Jelas Tercantum Dalam Kop surat).
4. Informasi yang dibutuhkan,
(Jelas tercantum dalam
surat konfirmasi).
5. Alasan permintaan,
(Jelas karena ada informasi miring
seputar PPDB tahun ajaran 2020-2021).
6. Nama pengguna informasi,
No KTP (sesuai KTP),
Alamat pengguna informasi,
(Jelas tertera dalam Boks Redaksi).
7. Nomor telepon, Email, Alasan pengguna
informasi,
(Semuanya jelas didalam surat
konfirmasi).
8. Cara memperoleh informasi,
format bahasa informasi, cara
mengirim bahasa informasi, dan waktu.
Delapan (8) kolom isian ini sesungguhnya tidak relevan disampaikan kepada lembaga pers yang secara formil mengajukan konfirmasi tertulis. Karena jika disimak dan ditelisik semuanya lengkap dalam surat konfirmasi No:06/Red-PP/Konf/IX/2020 tertanggal 03 September 2020 tertandatangan Pemimpin Redaksi SKU Pos Publik ini.
Dalam formulir lembar kedua, SMA Negeri 2 kembali membuat kolom isian yang terdiri dari beberapa item, diantaranya:
1. Informasi mengaju keberatan
2. Alasan keberatan
3. Kasus posisi
4. Hari Tanggal atas keberatan yang
diajukan.
Kemudian, pada Formulir lembar ke-3 yang disampaikan SMA Negeri 2 Kota Bekasi, merupakan isian Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik, dan formulir lembar ke-4 yang disampaikan SMA Negeri 2 adalan isian tentang tanda bukti penyerahan informasi publik.
Bicara kasus posisi, sebelum diajukan pertanyaan, tahap pertama disampaikan adalah dasar hukum, yakni: UU Pokok Pers No.40 tahun 1999, dan UU No:14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), serta Kasus posisi, diantaranya:
1. Untuk SMAN 2 Kota Bekasi,
sejumlah siswa lolos masuk PPDB (TA)
2020-2021 melalui jalur Anak
Berkebutuhan Khusus (ABK), padahal
menurut keterangan dari sekolah asal
(SMP) siswa tersebut kondisinya
normal dan baik-baik saja.
2. Sejumlah siswa bisa masuk SMAN 2
walau melanggar ketentuan jalur zonasi
atau jarak tempat tinggal siswa jauh dari
sekolah
3. Untuk memuluskan dugaan kecurangan
tersebut, oknum panitia PPDB di SMAN 2
menurut sumber yang didukung data
menciptakan modus operandi dengan
menyulap siswa normal
menjadi ABK yang diduga dengan
imbalan jasa puluhan juta rupiah
Setelah kasus posisi ini diuraikan, baru kemudian pertanyaan. Namun sebanyak 7 butir pertanyaan, tak satu pun yang dijawab SMAN 2 Kota Bekasi. Justru mengajukan formulir isian yang sebenarnya tidak ada relevansinya dengan lembaga pers jika konfirmasi sudah disampaikan secara tertulis.
Dijawab atau tidak dijawab, sebenarnya itu hak objek berita (SMAN 2) Kota Bekasi. Tetapi, agar pemberitaan berimbang dan tidak terkesan menghakimi, alangkah baiknya surat konfirmasi tersebut dijawab.
Pasalnya, surat konfirmasi adalah pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik pemberi informasi maupun penerima informasi. Lembaga pers tidak berhak keberatan atas informasi yang diterima, cukup menyaring, menganalisa, dan mengkaji kemungkinan benar tidaknya, dan dapat dipertanggung-jawabkan akurasi sebuah informasi.
Dengan demikian, walau objek berita tidak berkenan menjawab konfirmasi dari wartawan, bukan berarti seorang wartawan dilarang memberitakan sebuah informasi yang diperoleh. Justru sangat menggelitik, dan meragukan konpetensi yang menyuruh mengisi formulur, karena dengan jawaban itu telah membuktikan lembaga pers telah menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Atas peristiwa ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil nampaknya perlu mengikuti langkah Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi yang tak henti-hentinya melakukan pembinaan terhadap Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) di Kota Bekasi.
Baru-baru ini misalnya, Walikota Bekasi didampingi Kepala Diskomimpo statistik dan persandian melakukan pembinaan terhadap PPID pembantu di masing-masing OPD untuk penguatan fungsi PPID Utama sebagai pemberi informasi kepada masyarakat.
Pembinaan dilakukan agar PPID dimasing-masing OPD mampu memberikan informasi yang diminta masyarakat selaku pemohon informasi secara transparan serta mengedukasi. (Red)