Vonis Hakim Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Vonis Hakim Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Senin, 17 Agustus 2020, 3:01:00 AM
Korban Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Penyidik Senior KPK
Jakarta, pospublik.co.id - Kasus 2 terdakwa, yakni: Rahmat Kadir Mahulette, dan Rony Bugis, pelaku penyiraman air keras ke-wajah penyidik senior KPK Novel Baswedan memasuki babak ahir. Sebelumnya, Jaksa Penunjut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut keduanya masing-masing 1 tahun penjara.
Agenda sidang pembacaan putusan Kamis (16/07/2020), majelis hakim PN Jakarta Utara, memberikan gambaran tuntutan Jaksa Penuntut itu terlalu ringan, sehingga menghukum/vonis 2 tahun terhadap Rahmat Kadir Mahulette, dan 1,5 tahun (18 bulan) terhadap Rony Bugis. 
Dua oknum polisi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tersebut telah dijatuhi vonis pada sidang yang berlangsung secara teleconference Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/07/2020).
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan tidak ada yang salah dengan vonis terhadap kedua terdakwa kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan kerusakan pada cornea mata penyidik senior KPK Novel Baswedan tersebut. 

Tuntutan 1 tahun terhadap masing-masing terdakwa yang diajukan jaksa menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah sesuai fakta dipersidangan.
"Jaksa itu menuntut berdasarkan fakta, dan nyatanya putusan (vonis-Red) pengadilan tidak jauh dari tuntutan jaksa penuntut," kata Burhanudin kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Dia mengatakan, fata-fakta yang diperoleh di persidangan juga membuktikan tuntutan jaksa telah sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
"Artinya fakta yang diperoleh di persidangan antara jaksa dan hakim, merupakan pertimbangan jaksa menyusun tuntutan. Bahkan pertimbangan-pertimbangan, atau sebagian pertimbangan jaksa itu digunakan menjadi pertimbangan hakim dalam putusan, Artinya ya faktanya seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ini.
Sidang agenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020), kurang lebih selama delapan jam.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (16/7/2020).
Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyiraman air keras terencana kepada Novel Baswedan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor. Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman masing-masing terpidana tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1 tahun penjara.
Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan hingga menyebabkan kebutaan penyidik KPK itu dituntut pidana penjara selama 1 tahun oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan berencana yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. (Mars/Red)

TerPopuler