Sekretariat DPD Partai Golkar Pindah Diduga Tanpa Rapat Pleno Akibat Sengketa

Sekretariat DPD Partai Golkar Pindah Diduga Tanpa Rapat Pleno Akibat Sengketa

Kamis, 27 Agustus 2020, 11:32:00 PM
Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bekasi Pindah Diduga Tanpa Rapat Pleno Akibat Sengketa Lahan
Kota Bekasi, pospublik - Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi mengumumkan Sekretariat DPD Partai berlambang beringin itu pindah alamat ke Jln. Raya Pekayon, Jati Asih, karena lokasi Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jl. Ahmad Yani, No.18, Kel. Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan tersebut masih dalam proses hukum.

Pengumuman itu tertera pada papan berukuran kurang lebih 1x1 meter yang tertancap di halaman Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jln. Achmad Yani No.18, Kel. Margajaya. Menyoroti Pindahnya sekretariat DPD Partai berlambang beringin ini pun banyak menuai spikulan dari masyarakat.

Ketua Kosgoro H. Zainul Miftah kepada wartawan mengaku kaget dan tidak habis fikir dengan langkah yang ditempuh elit DPD Partai Golkar Kota Bekasi ini. Dia mengaku mendapat informasi kalau pindahnya Kantor sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bekasi ini ke Jln. Raya Pekayon belum melalui rapat pleno. Tiba-tiba ada papan pengumuman di Kantor lama bertuliskan pindah karena Gedung masih dalam proses hukum.

"Astagfirullah haladziem, Astagfirullah, Astagfirullah ini memalukan. Kemana fungsi Dewan Penasihat Partai Golkar Kota Bekasi. Keputusan membuat papan pengumuman pindah kantor seharusnya dirapat plenokan terlebih dahulu. Kalau seperti ini kan sama saja seperti saat menjual gedung tersebut tanpa sepengetahuan kader dan pengurus lainnya," ucap Zainul Miftah, Jumat (28/8/2020) kepada wartawan.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/08/laporan-andi-iswanto-salim-waktu-dekat.html

Dalam papan  pengumuman itu tercantum pindah kantor, tetapi alamat kantor baru tidak tercantum secara jelas. Papan yang diperkirakan berukuran 1x1 meter tersebut hanya bertuliskan, " Pengumuman: Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bekasi telah pindah ke Jalan Raya Pekayon Jatiasih karena gedung ini masih dalam proses hukum, ttd. Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi".  

Ditempat terpisah, Andy Iswanto Salim yang mengaku telah membeli gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi tersebut juga mengaku heran dan terkejut membaca pengumuman kepindahan kantor Golkar Kota Bekasi tersebut. Kebijakan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Rahmat Effendi ini menurut Andi bukan penyelesaian masalah tanpa melaksanakan bunyi putusan Pengadilan.

"Ini kebodohan, bukan solusi atau penyelesaian permasalahan terkait jual beli yang berujung sengketa lahan tersebut. Pengumuman itu bikin malu organisasi tanpa solusi. Bukan begitu penyelesaian sengketa, dia taat hukum untuk melaksanakan putusan Pengadilan, itu baru solusi dan berintegritas dengan taat hukum," ucap Andy, Jumat (28/8/2020).

Menurut Andi, dari persfektif organisasi Ini merupakan  bentuk pelanggaran yang cukup fatal. Pasalnya, memindahkan alamat sekretariat organisasi bagaikan memindahkan perusahaan  milik pribadi tanpa minta ijin DPP sama seperti juga saat dia menjual lahan itu tahun 2004 yang lalu.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/08/haruskah-dieksekusi-kantor-dpd-partai.html

Rahmat Effendi juga kata Andy, dengan bangganya mencantumkan dalam papan pengumuman kalau gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi itu masih dalam proses hukum. Menurutnya, selaku Ketua DPD, Rahmat Effendi harus mampu menjaga marwah Partai, apalagi permasalahan itu bermula karena dia yang tidak komitmen terhadap perjanjian perikatan jual beli (PPJB) lahan Kantor DPD Partai Berlambang Pohon Beringin tersebut.

"Diumumkan pindah karena masalah hukum, berarti membuka aib sendiri. Publik akan berpendapat kalau DPD Partai Golkar Kota Bekasi nyata-nyata telah melakukan kesalahan," tandasnya. (*/Red)

TerPopuler