Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bekasi |
Sesuai undangan rapat No:132/DPD-Golkar/Kota/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020 yang ditanda-tangani Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi dan Wakil Sekretaris DPD, Dercu Pesiswarissa, Rapat Pleno akan berlangsung sejak pukul 14.00 Wib hingga selesai.
Sesuai undangan, Rapat Pleno dalam rangka pembahasan:
1. Laporan penyelenggara persiapan Musda ke-V DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bekasi 2020.
2. Laporan kegiatan Idul Adha dan Qurban DPD Parta Golongan Karya.
3. Pembahasan lain-lain menjelang Musda ke-V DPD Partai Golkar Kota Bekasi tahun 2020.
Tidak ada yang istimewa, Musda adalah sifat kepartaian dalam mewujudkan demokrasi. Nanum Musda DPD Partai Golkar Kota Bekasi kali ini sedikit menjadi perhatian karena didalam surat undangan rapat, alamat sekretariat tercantum di Jln. Raya Pekayon No.9, Rt.003/Rw.001, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, sementara kop surat alamat DPD PG Kota Bekasi masih tetap di Jln. Ahmad Yani No.18, Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Andi Iswanto Salim |
Publik agaknya bertanya-tanya, apakah ini merupakan pertanda penyelesaian sengketa lahan DPD Partai Golkar Kota Bekasi, dengan lawannya seorang pengusaha, Andi Iswanto Salim yang mengaku telah membeli lahan DPD PG Kota Bekasi itu sejak tahun 2004.
"Benarkah ini pertanda pengosongan Gedung sekaligus serah terima kepada Andi Iswanto Salim," ujar publik bertanya-tanya.
Sementara, beberapa hari terakhir, Andi Iswanto Salim terus melancarkan upaya ingin menguasai gedung DPD PG di Jln. Ahmad Yani No.18 tersebut. Karena menurut Andi, pada tahun 2004 dirinya dengan DPD PG Kota Bekasi sudah sepakat jual beli lahan Gedung DPD PG Kota Bekasi tersebut dengan harga Rp.3 miliar. Dan dia telah membayar Rp.2,4 miliar atau sekitar 80%.
Namun DPD PG Kota Bekasi tidak beritikad baik mengosongkan lahan dan gedung tersebut. Kesepakatan jual beli tahun 2004 itu menurut Andi Iswanto Salim sengaja diciptakan DPD Partai Golkar Kota Bekasi menjadi sengketa.
Mengapa dianggap sengaja ciptakan sengketa ujar Andi, karena pada tahun 2015 DPD Partai Golkar justru mendaftarkan gugatan di PN Bekasi dengan register perkara No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks hendak membatalkan perjanjian tersebut.
Terhadap gugatan DPD Partai Golkar Kota Bekasi itu ujar Andi menambahkan, para pihak, yakni: DPD PG Kota Bekasi dengan Dirinya (Andi Iswanto Salim) sepakat mengakhiri perkara dengan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian, dengan syarat: Membatalkan perikatan jual beli tahun 2004 atas tanah seluas 1.750 berikut bangunan yang ada diatasnya di Jln. Achmad Yani No.18, Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan.
Dengan pembatalan perikatan jual beli No.26 tahun 2004 tersebut lanjut Andi, pihak pertama (DPD Partai Golkar Kota Bekasi) berkewajiban mengembalikan uang yang terlanjur diserahkan pihak kedua dan pihak ketiga secara terpisah, dengan perhitungan: Kepada pihak kedua sebesar 4x nilai uang yang sudah diterima pihak pertama, yakni, Rp.4.260.000.000,- dan kepada pihak ketiga sebesar, 3x nilai uang pihak kedua, yakni, Rp.4.110.000.000,-tanpa dikurangi beban apapun.
Pihak pertama, DPD Partai Golkar Kota Bekasi Berkewajiban membayar lunaskepada pihak kedua dan pihak ketiga selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2015. Bilamana lalai membayar kewajiban tersebut, maka didenda 1% dari jumlah kewajiban tersebut per hari terhitung sejak lewat jatuh tempo.
Andi Iswato Salim Geram Mengaku Haknya 16 Tahun Dipermainkan DPD Partai Golkar Kota Bekasi |
Sebaliknya, apabila pihak pertama tidak dapat melunasi kewajibannya, maka pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban Xmengambil alih dan menjadi pembeli yang sah atas tanah dan bangunan tersebut. Pihak kedua berkewajiban membayar kepada pihak pertama dan ketiga, dengan rincian: Kepada pihak pertama 3x Rp.565.000.000,- atau Rp.1.695.000.000,- dan kepada pihak ketiga Sebesar 3x Rp.1.370.000.000,- atau senilai Rp.4.110.000.000,- tanpa dikuangi beban apapun.
Pembayaran oleh pihak kedua selambat-lambatnya tanggal 30 Agustus 2015, kecuali pembayaran kepada pihak pertama akan dilunasi pada saat pihak pertama menyerahkan tanah dan bangunan tersebut.
Apabila pihak kedua tidak melunasi kewajibannya, maka dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% dari nilai keseluruhan kewajiban per hari.
Setelah para pihak menandatangani surat perjanjian tersebut, secara bersama-sama menyerahkan satu rangkap copy surat perjanjian itu kepada majelis hakim PN Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks untuk selanjutnya dituangkan dalam surat keputusan perdamaian (Akta Van Dading).
Amar putusan perkara tersebut berbunyi: memerintahkan para pihak untuk mentaati isi perjanjian damai yang telah disepakati tersebut. Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuh dari Rp.311.000,-.
Kendati sudah sedemikian tegas dan jelas bunyi putusan perdamaian tersebut ujar Andi Iswanto Salim, namun DPD Partai Golkar Kota Bekasi tidak beritikad baik melaksanakannya. Justru mengajukan gugatan perlawanan terhadap putusan perdamaian itu melalui perkara No.558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks.
Ketika Andi Iswanto Salim Gebrak Kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jln. Ahmad Yani No.18 |
Oleh majelis hakim PN Bekasi yang memeriksa perkara No.558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks tersebut majelis hakim dalam putusannya menyatakan: perlawanan para pelawan (DPD Partai Golkar Kota Bekasi, dan DPD Partai Golkar Kab. Bekasi) tidak dapat diterima. Menghukum para pelawan untuk membayar perkara senilai Rp.1.418.000,-.
Terhadap putusan perkara tersebut, pelawan-I dan pelawan-II (DPD Partai Golkar Kota/Kab. Bekasi) mengajukan banding, namun lagi-lagi kandas. Dalam amar putusan Perkara banding No.59/Pdt.Plw/2017/PT. Bdg tanggal 30 Maret 2017 tersebut, majelis menjatuhkan vonis, menguatkan putusan PN. Bekasi tanggal 1 September 2016 No.558/Pdt. Plw/2016/PN.Bks, mengabulkan eksepsi terlawan-I dan terlawan-II (Andi Iswanto Salim dan Simon SC Kitono).
Menyatakan pelawan-I dan pelawan-II (DPD Partai Golkar Kota/Kab. Bekasi adalah pelawan yang tidak benar. Menolak perlawanan pelawan. Menghukum para pembanding/pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.150.000,-.
Namun terhadap putusan perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, dan Perkara No.59/Pdt.Plw/2017/PT. Bdg, jo perkara No.558/Pdt. Plw/2016/PN. Bks, DPD Partai Golkar tetap tidak mengindahkan, bahkan mengajukan gugatan baru No.205/Pdt.G/2020/PN. Bks yang isi gugatannya Nebis In Idem dengan gugatan sebelumnya.
Peralatan yang Menurut Andi Iswanto Salim Sudah Siap |
Tetapi, dengan pindahnya rapat pleno di sekretariat yang baru, berbagai asumsi muncul dari bergai pihak. Ada yang menyebut sebagai pertanda upaya pengosongan gedung untuk mengakhiri sengketa antara DPD Partai Golkar Kota/Kab. Bekasi dengan Andi Iswanto Salim dan Simon SC Kitono di Pengadilan. (Red)