SK Walikota Bekasi Tentang Perpanjangan ATHB-MPA |
Masa perpanjangan ATHB di Kota Bekasi ini salah satu poin dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi, Nomor:
300/Kep.434-BPBD/VIII/2020 tentang Perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi, Agustus 2020.
Pertimbangan dalam keputusan ini, bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat akan dilaksanakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi untuk mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.
Lebih lanjut pada Keputusan Wali Kota, apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB sejak 3 Agustus hingga 2 September 2020, pada kecamatan dan/atau kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19 maka diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Mikro.
Kemudian, pelaksanaan perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Agama, Bidang Tempat Kerja, Tempat/Fasilitas Umum dan Sosial Budaya sebagaimana masa perpanjangan ATHB kali ini harus memberlakukan Protokol Kesehatan.
Segala biaya yang timbul pada pelaksanaan Perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Goeng/hms/Red)