Mediasi Antara Pemkab Pandeglang dengan Pemilik Lahan Pasar Sukajadi Alot

Mediasi Antara Pemkab Pandeglang dengan Pemilik Lahan Pasar Sukajadi Alot

Rabu, 12 Agustus 2020, 7:28:00 AM
Kuasa Hukum Warga
Banten, pospublik.co.id - Hak kebendaan atau area yang secara hukum diakui sebagai milik warga negara seharusnya dihargai Pemerintah. Pemerintah tidak boleh membiarkan permasalahan dimasyarakatnya  berlarut-larut. Sengketa hendaknya segera diselesaikan melalui musyawarah dengan masyarakat.

Ternyata, terkait lahan diwilayah pasar lama Sukajadi, di Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang diklaim sebagai milik negara. Sebidang tanah atau area yang berlokasi di Pasar lama Sukajadi itu milik pemda.

Sementara menurut Warga Desa Sukajadi, Karmali Bin Kalidin almarhum (62), lahan pasar Sukajadi lama adalah tanah milik orang tuanya yang dahulu dihuni dan digarap. Ia mengaku ahli waris yang meminta agar Pemerintah kabupaten Pandeglang yaitu pemda setempat mau membayar tanah yang digunakan pasar saat ini.
Lahan Sengketa
Keluarga Karmali memberikan keterangan bahwa keluarga besar Karmali tidak pernah menjual atau menerima ganti rugi dari pihak siapa pun, baik dari siapapun, maupun dari pemda Pandeglang.

Pengakuan Pemda Pandeglang yang menyebut lokasi itu sudah disertifikatkan, dan sudah menjadi milik Pemerintah daerah Ksbupaten Pandeglang, dibantah oleh warga sekitar. Warga, Awing kepada Media menuturkan bahwa pengakuan pihak Pemda Pandeglang harus didasari dengan krolonologis yang  jelas dari mana asalnya sertifikat itu. Pemda harus menjelaskan jika benar pihak Pemda mengakui miliknya. 

Keterangan dari pihak batas-batas lahan dari 4 penjuru yakni: Awing (60 thn) H. Bakri (90 thn), H. Naya (72 thn), H. Sakar (60 thn), ketika dikonfirmasi di kediamanya, masing-masing membenarkan tanah tersebut milik keluarga Kalidin.

Disamping itu data kepemilikan Kalidin adalah
SPPT atas nama Karmali Bin Kalidin No.36.01.030.000.1034.7 luas 5000 M2, atas nama Lali Bin Kalidin  SPPT No.36.01.030.011.0614.7 Luas 3.557 M2 sedangkan di buku rincian  Desa Cibaliung dengan Nomor. 262 Persil 53.C Kelas II dengan Luas 5.500 M2 atas nama Kalidin/Armiah, Percil 53.D Kelas II Luas 3.700 M2 dengan total luas tanah adalah 9.200 M2.

Leter C, yang dimiliki keluarga Kalidin menurut peneliti yang dihunjuk keluarga untuk memilih LBH Sunan Gunung Jati yaitu Mustamid, menyebut, bahwa data yang ada pada keluarga Kalidin sangat lengkap. "Selaku penerima kuasa saya akan membantu mencari kebenaran," paparnya.
Dari persoalan ini, kuasa hukum, MUSTAMID terus berupaya mencari kebenaran.
Dia melihat perlu ada revisi karena ada yang harus diluruskan pada pertemuan, Kamis (23/07/2020) yang berlangsung pukul, di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Propinsi Benten. yang dihadiri Kasubid BPKAD provinsi Banten Didin Lukmanul Hakim, Kabag hukum Pemda Pandeglang Agus A. Mursalin, S.H.M.H, Direktur LBH & HAM Sunan Gunumg Jati Indonesia yaitu Kuasa Hukum Ahli Waris Mustamid. A.M, S.Pd, S.H, M.H. Bupati Pandeglang diwakili Kepala BPKAD Kabupaten Pandeglang Drs. H. Iskandar, S.HBPN Pandeglang Asep Sarif Hidayat, S.H, Komnas HAM Komisioner/Media Hairansyah, Anggota Komnas HAM Deei Sartika dan Dediderius Mewakili Bupati Pandeglang  Ka hadir dalam rapat mediasi.

Dalam pertemuan tersebut kuasa hukum pihak ahli waris Mustamid A.M, S.Pd, S.H, M.H meminta BPN dan Pemda Pandeglang untuk sama-sama melakukan pengukuran ulang terhadap obyek yg disengketakan agar ada kepastian hukum untuk semua pihak.

"Apabila lahan itu milik Karmali, Pemda harus mengembalikan. Kalau Pemda membutuhkan lahan tersebut silahkan bayar atau diganti rugi," imbuhnya.

Ternyata BPN menolak dengan alasan pihaknya harus seijin Pemda Pandeglang kalau mau melakukan pengukuran ulang. Sementara Pemda pun tidak mau melakukan pengukuran. ***

TerPopuler