Bantuan Sosial Presiden RI Untuk Buruh PHK Di Kota Bekasi Siap Didistribusikan |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Ika Indah Yarti menyebut, bagi buruh yang PHK dampak Covid-19 dapat mengambil Bantuan Sosial (Bansos) dari Presiden RI dengan syarat harus melengkapi administrasi berupa surat PHK dari perusahaan sesuai KTP dan KK.
Menurut Ika Indah Yarti, Penyaluran Bansos Presiden untuk buruh PHK hingga per tanggal 12 Juni sudah diangka 789 orang. Tanggal 1 dan 2 Juli 2020, bantuan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali diberikan Kemensos sebanyak 1.888 paket. Bantuan tersebut langsung didistribusikan esok harinya, yakni: tanggal 3, 4 dan 5 sebanyak 374 paket.
Angka itu merupakan hasil verifikasi Disnaker dengan pengurus DPC Serikat Pekerja Kota Bekasi.
Untuk percepatan distribusi bantuan sosial Presiden tersebut lanjut Ika Minggu (9/8) melalui WA (WhatsApp), pihaknya (Disnaker) menggandeng DPC serikat pekerja Kota Bekasi untuk memverifikasi data buruh ter-PHK, seperti KTP dan KK (Kartu Keluarga) yang merupakan kelengkapan administrasi.
Saat ini ujar Ika, untuk mengumpulkan data-data para korban PHK, pihak Serikat Pekerja pun mengaku kesulitan. Ini menjadi salah satu kendala, karena pendistribusian bansos ini harus tepat sasaran dan tertib administrasi.
"Terkait masalah pendistribusian Bansos ini, tidak ada yang dipersulit. Kita justru berusaha maksimal agar bantuan segera sampai kepada yang berhak. Saya selalu berkomitmen menjalankan tugas sesuai tupoksi (Tugad dan Fungsi) Dinas Tenaga Kerja. Namun demikian, kita harus cermat dan teliti agar bantuan tepat sasaran," ujar Ika.
Menurut Ika, bergabung atau tidak sebagai peserta serikat buruh, tetap mendapat bansos, yang penting memiliki data berupa laporan kerja, KTP, dan KK. Kondisi barang kata Dia tidak perlu dikhawatirkan, semua dalam keadaan baik, dan masa ekspayernya masih lama hingga tahun 2021, bahkan sebagian hingga tahun 2022. (Ric/Red)