Terpidana Djoko S Tjandra yang Buron Belasan Tahun |
Klaster pertama (I) adalah kasus di tahun 2008-2009 yang diduga ada penyalahgunaan wewenang. Polri masih terus mendalami kladter pertama ini.
Klaster kedua terjadi pada November 2019, di mana saat itu Djoko Tjandra bertemu dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking. Dimana pertemuan tersebut membahas rencana pengurusanfatwa dan proses peninjauan kembali (PK) perkara terpidana Djoko Tjandra.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/08/suap-oknum-polri-dalam-kasus-dst-jadi.html
"Dimana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan saudara Djoko Tjandra, saudara Jaksa Pinangki, dan saudara ANT (Anita), terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses PK." ujarnya dalam video yang diunggah kanal YouTube Metrotvnews, Jumat (14/8/2020).
Terkait dengan kasus tersebut lanjut Listyo Sigit Prabowo, saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh penyidik.
Klaster ketiga, terkait dengan proses penghapusan red notice pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, ada dua kasus yang menjerat Djoko Tjandra. Pertama adalah kasus pidana umum, dan yang kedua adalah kasus tipikor (tindak pidana korupsi).
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/08/jaksa-pinangki-terbukti-melakukan.html
Diketahui, ada empat tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dibalik penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Menurut Argo Yuwono, dua orang sudah ditetapkan tersangka, yakni: penerima dan pemberi suap dalam penghapusan red notice tersebut.
Pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan satu orang pengusaha bernama Tomy Sumardi sebagai tersangka.
Sementara penerima lanjut Irjen (Pol) Argo Yuwono, adalah mantanKaro Korwad PPNSBareskrim Polri, Brigheb Prasetijo Utomo, dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Menurut Argo Yuwono, dua orang sudah ditetapkan tersangka, yakni: penerima dan pemberi suap dalam penghapusan red notice tersebut.
Pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan satu orang pengusaha bernama Tomy Sumardi sebagai tersangka.
Sementara penerima lanjut Irjen (Pol) Argo Yuwono, adalah mantanKaro Korwad PPNSBareskrim Polri, Brigheb Prasetijo Utomo, dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.
Adapun tersangka pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Sedangkan, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP. (SAT/Red)
Artikel ini juga ditulis tribun.com dengan judul "Polri Membagi Kasus Djoko Tjandra Jadi 3 Klaster hingga Tetapkan Sebagai Tersangka 2 Perkara.