Andi Iswanto Salim Pemohon Eksekusi |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Andi Iswanto Salim, melalui Kuasa hukumnya, Mangalaban Silaban SH. MH, Nembang Saragih, SH Advokad pada Kantor Mangalaban Silaban & Partners beralamat di Jln. Glaxi Raya No.1-A Bekasi Selatan, Kota Bekasi, ajukan permohonan Eksekusi terhadap Isi Akta Perdamaian (Akta Van Dading) Putusan Perkara No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks, Jo perkara No.558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks, Jo No.59/Pdt/2017/PT Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Permohonan Eksekusi No.03/MSP/VIII/2020 yang ditujukan kepada Ketua Pengedilan Negeri Bekasi tersebut didaftarkan pemohon eksekusi, Andi Iswanto Salim melalui pengacaranya, Mangalaban Silaban dan Nembang Saragih, Kamis 06/08/2020 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi.
Drs. Andi Iswanto Salim selaku Permohonan Eksekusi pada perkara No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks, Jo perkara No.558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks, Jo No.59/Pdt/2017/PT Bandung, semula sebagai tergugat-I/terlawan-I/terbanding-I melawan termohon eksekusi-I, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi, semula penggugat-I/pelawan/ Pembanding. Dan termohon Eksekusi-II, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kab. Bekasi, semula sebagai Penggugat-II/Pelawan/pembanding.
Dalam permohonan itu, pemohon eksekusi menyebut alasan yuridis adalah: Karena para pihak telah sepakat mengakhiri Perkara No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks tersebut melalui perdamaian sebagaimana dibuat dalam Akta Perdamaian (Akta Van Dading) No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks tanggal 22 Juni 2015.
Namun terhadap putusan perdamaian (Akta Van Dading) putusan No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks tertanggal 22 Juni 2015 tersebut,
termohon eksekusi-I, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi, dan termohon Eksrkusi-II, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kab. Bekasi, tidak memiliki itikad baik secara sukarela melaksanakan putusan No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemohon eksekusi meminta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi berkenan melakukan teguran hukum kepada termohon Eksekusi-I dan Termohon Eksekusi-II agar melaksanakan bunyi putusan perkara No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks, Jo perkara No.558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks, Jo No.59/Pdt/2017/PT Bandung, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dimana isi putusan tersebut berbunyi: supaya Termohon Eksekusi-I dan Termohon Eksekusi-II mengembalikan uang pembelian tanah dan bangunan kepada pemohon eksekusi-I sebesar 4 x Rp.1.065.000.000,-= Rp.4.260.000.000,- membayar denda kepada pemohon eksekusi-I sebesar 1% per hari dari jumlah keseluruhan kewajibannya, apabila lalai melaksanakan putusan terhitung sejak jatuh tempo 30 Juni 2015.
Berdasarkan isi putusan perdamaian No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks tanggal 22 Juni 2015 tersebut, termohon eksekusi wajib membayar Rp.80.769.600.000,-, dengan perincian sebagai berikut: denda terhitung sejak tanggal 30 Juni 2015, yakni: 1/100 x 1.796 hari x Rp.4.260.000.000,-= Rp.76.509.400.000,- total = Rp.4.260.000.000,- + Rp.76.509.400.000,- = Rp.80.769.600.000,-.
Atau, Pemohon eksekusi mengambil alih dan menjadi pembeli yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jln. Achmad Yani No.18, Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, milik termohon eksekusi-I dan termohon eksekusi-II yang dikenal dengan lokasi gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Pemohon Eksekusi dalam permohonannya menyampaikan, apabila teguran hukum PN Bekasi tidak diindahkan termohon eksekusi-I dan termohon eksekusi-II, maka Pemohon eksekusi meminta Ketua PN Bekasi berkenan meletakkan sita eksekusi terhadap objek perkara yan telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Meletakkan sita eksekusi tanah serta segala yang ada diatasnya milik termohon eksekusi-I Sertifikat Hak Milik No.2164/Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Surat ukur No.1512/Marga Jaya/2005 tercatat atas nama Rahmat Effendi dan Drs. H. Abdul Hadi selaku Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Menerima dan menempatkan uang pembayaran pelunasan dari pemohon eksekusi sebesar Rp.1.695.000.000,- sebagai dana "KONSINYASI" yang ditempatkan pada rekening lain pada Pengadilan Negeri Bekasi, untuk diserahkan kepada Termohon Eksekusi-I dan Termohon Eksekusi-II. (R-01)