Andi Iswanto Salim dan Pengacaranya Sedang Mempelihatkan Dokumen Terkait Sengketa Tanah Lokasi Kator DPD Partai Golkar Kota Bekasi |
Jakarta, pospublik.co.id - Musyawarah Daerah (Musda), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (PG) Kota Bekasi, menurut sumber yang layak dipercaya, seyogianya berlangsung Rabu (05/08/2020). Namun berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar No: B-294/Golkar/VIII/2020, yang ditandatangani Ketua Umum, Airlangga Hartarto dan Sekjen, Lodewijk F. Paulus, Musda DPD Partai Golkar Kota Bekasi ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Dasar Surat tertanggal (4/8/2020) tersebut adalah:
a). Instruksi DPP Partai Golkar No:SI-
3/Golkar/VII/2020 tertanggal 1 Juli
2020 tentang Instruksi merencanakan,
Mempersiapkan, dan Menyelenggarakan
Musda Partai Golkar Tkt-Kab/Kota.
b). Surat Mahkamah Partai Golkar No:B-
37/MP-GOLKAR/VIII/2020 tanggal 3
Agustus 2020 tentang penundaan
Musda ke-V Partai Golkar Kota Bekasi.
Atas dasar surat tersebut, DPP Partai Golkar memerintahkan DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat untuk menunda pelaksanaan Musda ke-V DPD Partai Golkar Kota Bekasi sampai ada kejelasan dari Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi tentang penjualan asset Partai Golkar Kota Bekasi.
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dalam suratnya No: B-294/Golkar/VIII/2020 yang ditujukan ke DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat tersebut dikatakan merujuk pada surat Mahkamah Partai Golkar No:B-37/MP-GOLKAR/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang penundaan Musda ke-V Partai Golkar Kota Bekasi yang ditanda tangani, Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH. MHUM.
Surat Mahkamah Partai Kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Dan Surat Ketua Umum DPP Partai Golkar Kepada DPD Prov Jabar Tentang Penundaan Musda |
Setelah membaca dan mempelajari isi surat DPD Partai Golkar Kota Bekasi tersebut, Mahkamah Partai dapat menerima perihal penundaan Musda DPD Partai Golkar Kota Bekasi dengan pertimbangan:
1. Saat ini Mahkamah Partai Golkar sedang
mengkaji laporan DPD Partai Golkar Kota
Bekasiterkait adanya mosi tidak percaya
dari beberapa pimpinan Kecamatan se-
Kota Bekasi.
2. Mahkamah Partai Golkar telah
mengundang Ketua DPD Partai Golkar
Kota Bekasi untuk diminta penjelasan
terkait penjualan Asset Partai Golkar
Kota Bekasi, sesuai surat Mahkamah
Partai Golkar No: B-36/MPG-
Golkar/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020
perihal undangan klarifikasi ke-2 (dua).
3. Menurut keterangan beberapa pengurus
DPD Partai Golkar Kota Bekasi, hasil
penjualan asset DPD Partai Golkar Kota
Bekasi telah dibelikan sebidang tanah
untuk membangun sekretariat
DPD, namun bidang tanah tersebut
suratnya masih atas nama Dr. Rahmat
Effendi. Apabila ternyata dikemudian hari
saudara Dr. Rahmat Effendi tidak lagi
menjabat sebagai Ketua DPD
Partai Golkar Kota Bekasi, maka dengan
sendirinya asset partai Golkar tersebut
menjadi milik Dr. Rahmat Effendi,
sehingga sangat merugikan Partai
Golkar.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Partai Golkar meminta kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar agar memutuskan: menunda pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar Kota Bekasi sampai ada kejelasan dari Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi tentang penjualan asset Partai Golkar Kota Bekasi tersebut.
Terhadap alasan dan pertimbangan Mahkamah Partai Golkar tersebut, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto Memutuskan untuk mendunda pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar Kota Bekasi hingga Batas waktu yang tidak ditentukan. Atas keputusan tersebut, Ketua Umum DPP Partai Golkar memerintahkan DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat untuk menunda pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar Kota Bekasi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Diberitakan sebelumnya, kali kedua (30/07/2020) setelah yang pertama (17/07/2020), Mahkamah Partai Golkar mengundang Ketua DPD, Sekretaris, Bendahara Partai Golkar Kota Bekasi untuk hadir di Ruang Sidang Mahkamah Partai Golkar, Selasa (04/08/2020) pukul 12.30 Wib di Jln. Anggrek Nelly Murni XI-A Slipi, Jakarta Barat.
Dalam surat undangan No.36/MP-Golkar/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPD, Sekretaris, Bendahara Partai Golkar Kota Bekasi tersebut tertulis bersifat penting untuk dilakukan klarifikasi sehubungan viralnya video keributan dan permasalahan penjualan kantor sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Ketua Mahkamah Partai Golkar, Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH. MH dalam undangan yang ditandatangani Panitera, Irwan, SH. MH tersebut disarankan agar Pimpinan, Sekretaris, Bendahara DPD Partai Golkar Kota Bekasi membawa Dokumen terkait Kantor Sekretariat DPD maupun Dokumen Perjanjian jual beli, Proses Jual Beli, Pembagian, dan lain-lain. Salinannya supaya disampaikan ke Mahkamah Partai untuk memperlancar klarifikasi. (Red)