Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo |
Jakarta, pospublik.co.id – Seleksi CPNS tahun 2019 akan segera dilaksanakan Pemerintah Pusat. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta untuk melanjutkan pelaksanaan SKB sebagaimana tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor.B:611/M.SM.01.00/2020 tertanggal 16 Juli 2020.
Dalam surat KemenpanRB Nomor.B:611/M.SM.01.00/2020 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat maupun Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut, pemerintah melalui Kementerian PANRB supaya melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB.
Adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020. Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB, tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020. Terakhir/ketiga, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.
Sesuai surat KemenpanRB, awal tahun 2020, seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia yang hingga saat ini belum total normal, mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah. Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 nomor: HK.01.07/MENKES/382/2020.
Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB yang telah disebutkan di atas lanjut Tjahjo Kumolo, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai Status Keadaan Tertentu mengenai Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Menurut MenpanRB, tedapat enam hal yang juga harus segera dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan SKB. Pertama, persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut bersama BKN menjadi langkah yang harus dilakukan. Upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas.
Selanjutnya, perlu dilakukan persiapan teknis untuk penyelenggaran SKB tambahan selain CAT. Hal ini diperuntukkan bagi instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini.
Bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan, langkah ketiga adalah melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan. Khusus tes wawancara, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin, seperti penggunaan Video Conference. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut.
Keempat mengenai pengalokasian anggaran yang diperuntukkan dua kegiatan, yakni: anggaran untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi, serta anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.
Kemudian, perlu dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.
Terakhir adalah mengumumkan kepada peserta seawal mungkin mengenai pelaksanaan SKB dengan mengingatkan untuk selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal.
Selain itu, perlu diumumkan juga agar selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan. Bagi peserta dengan suhu tubuh ≥37,3⁰C, tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus.
Surat MenpanRB juga menjelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan BKN sebagai instansi penyelenggara teknis dalam Seleksi CPNS. BKN diminta melakukan persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT serta persiapan dokumen SOP tambahan yang mengatur pelaksanaan SKB sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
BKN bersama dengan Kementerian PANRB melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi dari masing-masing instansi terkait dalam pelaksanaan SKB agar dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP yang diatur BKN agar memenuhi protokol kesehatan.
Koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan Polri mengenai kesiapan pelaksanaan SKB supaya ditingkatkan agar pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Seleksi CPNS yang dilaksanakan ini terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Pembobotan nilai, SKD (40%) dan SKB 60%. Pemerintah berupaya untuk menekankan objektivitas dan keadilan bagi seluruh peserta seleksi CPNS. (Ald/Hms-MenpanRB)