TPU Pedurenan yang Sebahagian Dipersiapkan Untuk Pemakaman Korban Positif Covid-19 |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Saat ini, sudah 400 meter persegi lahan TPU Pedurenan Kota Bekasi digunakan untuk korban meninggal akibat covid-19. Sebahagian dari lahan TPU seluas 12 Hektar di Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi itu disiapkan untuk orang meninggal dunia akibat corona virus.
Penguburan jenazah pasien positif Covid-19 dapat dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum Pedurenan Kota Bekasi sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Walikota Nomor 469.1/2320/Setda.TU Tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah pasien Covid-19 di Kota Bekasi. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pemakaman jenazah pasien Covid-19 harus mengikuti Standar Prosedur Operasional (SOP) yang sudah ditentukan.
Hingga saat ini, dari 12 hektar lahan TPU Padurenan sudah terisi sekitar 30%. Sementara seluas 400 meter persegi menjadi makam jenazah korban meninggal akibat covid-19 yang jumlahnya mencapai kurang lebih 231 Jenazah. Angka tersebut terdiri dari 195 orang meninggal dengan penyakit khusus, dan 36 orang meninggal karena positif covid-19. Berdasarkan data yang dilansir dari website corona.bekasikota.go.id hingga tanggal 20 juli 2020.
Hingga saat ini kurang lebih 231 Jenazah dimakamkan di TPU Padurenan dengan prosedur pemakaman covid-19, dan lahan kosong di TPU Padurenan masih luas. (Yas/Hms)