Instruksi Walikota Bekasi |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi terbitkan instruksi Nomor: 660.1/828/Dinas LH Tentang Larangan agar Pelaku Usaha/Pedagang tidak Berjualan Di Area Car Free Day (CFD) pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) akibat pandemi covid-19.
Sedikitnya 15 titik lokasi yang dilarang berjualan di sekitar Car Free Day, yakni:
1. Lampu merah BCP
2. Pintu masuk kuliner center point'
3. Simpang Kayuringin
4. Jalan Rawa Tembaga 1
5. Jalan Rawa Tembaga 2
6. Jalan Rawa Tembaga 3
7. Kolong fly over
8. Bundaran Sumarecon
9. Pintu Stadion PCB
10. Rumah Sakit Mitra Barat
11. Simpang Kayuringin/Elgangga
12. Jalan KH Noer Ali
13. Jalan Guntur/Cevest
14. Taman Hutan Kota
15. Jalan Tangkuban Perahu/SMAN 2
Instruksi Wali Kota tersebut berlaku hingga dua Minggu kedepan. Setelah dua minggu, Pemerintah Kota Bekasi akan mengevaluasi guna mengambil langkah lebih lanjut. (EZ/Humas)