Gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Kepala Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Sahat Udut Martua Hutagalung, SH. MH yang baru dilantik pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa bulan lalu, berkomitmen tingkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Urusan kepaniteraan, semisal permohonan eksekusi, menurutnya harus diproses tepat waktu, sehingga tidak mengecewakan masyarakat. Berbeda dengan selama pemberlakuan PSBB menghindari penyebaran covid-19, eksekusi riil belum dilaksanakan untuk menghindari kontak langsung atau penumpukan massa.
Selama PSBB, eksekusi katanya belum bisa dilaksanakan menghindari penyebaran virus corona desease (Covid-19). Selama pemberlakuan PSBB, tugasnya bersih-bersih atas tunggakan pendahulunya. Kurang lebih 10.000 perkara sejak tahun 2016 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang belum masuk ke Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP), sekarang dapat diakses melalui situs atau Website PN Bekasi.
Namun setelah Kota Bekasi ditetapkan fase adabtasi tatanan kehidupan baru atau new normal ujar Sahat, PN Bekasi mulai melakukan rapat koordinasi dengan kePolisian Resort Bekasi Kota membahas pengamanan pelaksanaan eksekusi riil terhadap hasil Lelang.
Eksekusi kata Sahat akan dilakukan terhadap objek yang resiko penumpukan massanya tidak terlalu tinggi. Misalnya, permohonan dari pembeli beritikad baik melalu hasil lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berupa hak tanggungan.
"Eksekusi ini biasanya hanya pengosongan rumah sesuai risalah lelang," ujarnya kepada pospublik.co.id, Kamis (16/07) di loby PN tersebut seraya menceritakan berbagai tantangan yang pernah dihadapinya sebagai Kepala Panitera diberbagai daerah dalam melaksanakan eksekusi riil.
"Eksekusi ini biasanya hanya pengosongan rumah sesuai risalah lelang," ujarnya kepada pospublik.co.id, Kamis (16/07) di loby PN tersebut seraya menceritakan berbagai tantangan yang pernah dihadapinya sebagai Kepala Panitera diberbagai daerah dalam melaksanakan eksekusi riil.
Menurutnya, walau tidak diwajibkan dan tidak ada ketentuan yang mewajibkan, namun PN Bekasi rela menyediakan rumah singga bagi tereksekusi untuk selama kurang lebih 1 bulan. "Mereka diberi tinggal paling lama 1 bulan di rumah singga menunggu mereka (tereksekusi-Red) mendapat tempat tinggal," ujarnya.
Sahat menyebut, biaya eksekusi tidak dipungut diluar skum yang telah ditentukan. Tetapi biaya operasional pengamanan diserahkan kepada pemohon untuk koordinasi dengan aparat terkait.
Guna mengetahui tingkat kesulitan dilokasi objek yang akan dieksekusi lanjut Sahat, sebelum hari H pelaksanaan, PN akan terlebih dahulu mengundang kePolisian, Kelurahan dan pemohon eksekusi untuk berkoordinasi untuk mengetaui situasi lapangan.
"Biasanya Intel kePolisian akan diterjunkan kelokasi guna mengidentifikasi seberapa besar personil keamanan akan diterjunkan. Dari situ nantinya pihak keamanan bisa menentukan berapa biaya operadional pengamanan saat hari H, dan itu diluar kewenangan PN. Silahkan pemohon berkordinasi," paparnya.
Waktu dekat menurut Kepala Panitera PN Bekasi ini, PN Bekasi akan mengundang Polrestro Bekasi Kota dalam rangka persiapan eksekusi terhadap objek yang dibeli pemohon dari hasil lelang berupa Hak Tanggungan. "Mudah-mudahan kedepan situasi ini semakin membaik, sehingga pelayanan kita bisa lebih maksimal," ujarnya mengakhiri. (Mars)