Kunjungan KasumTNI, Letjen Joni Supriyanto Di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur |
Jakarta, pospublik.co.id - Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi terorisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Selain berperang melawan penjajah teritorial negara, TNI juga bertugas mengatasi aksi terorisme.
Demikian disampaikan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Prof. Dr. Mahmud MD pada kunjungan kerja di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020).
Dalam kunjungan tersebut, Kasum dengan semangat patriotismenya memberi pengarahan kepada Prajurit Korps Baret Merah tentang Penguatan Peran TNI Dalam Penanggulangan Terorisme.
Jenderal Joni Supriyanto menyampaikan pesan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, supaya disusun payung hukum yang kuat guna memberantas terorisme hingga ke akar-akarnya. Presiden juga menekankan pentingnya memberikan kewenangan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Aksi-aksi terorisme lanjut Kasum TNI, harus dipandang tidak hanya sebagai sebuah kejahatan, namun harus didudukan sebagai ancaman terhadap kepentingan nasional. Dengan demikian, pemberantasan harus dioptimalkan dengan peran TNI.
Menurut Kasum TNI, Melibatkan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak hanya mengacu pada Undang-Undang yang ada, namun lebih dari itu, kemampuan dan kekuatan TNI juga menjadi alasan utama untuk menberantas Teroris.
"Daya hancur, mobilitas taktis, kualifikasi tempur dan kemampuan intelijen yang dimiliki TNI menjadi pertimbangan utama dalam memerangi teroris. Kemampan ini harus selalu diasah oleh satuan-satuan khusus TNI, yakni: Satuan Penanggulangan Teror 81 Kopassus, Detasemen Jala Mangkara TNI AL dan Satuan Bravo 90 Korpaskhas," paparnya dihadapan Prajurit Korps Baret Merah tersebut.
Lebih lanjut Kasum TNI menjelaskan, terorisme merupakan bentuk ancaman nyata yang mengganggu stabilitas keamanan nasional. Dalam perkembangannya, paradigma arti terorisme mengalami perluasan dimana tidak hanya sebagai crime against state (kejahatan terhadap negara) tetapi juga crime against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan).
Upaya penanggulangan terorisme ujar Joni Supriyanto, harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan banyak lembaga, salah satunya adalah TNI. Tugas TNI dalam memerangi terorisme sudah sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia. TNI terlibat langsung mengatasi insurgensi dan aksi-aksi teror yang dilancarkan oleh kelompok pemberontak. Contoh adalah operasi pembebasan Woyla oleh Kopassanda di tahun 1981 dan operasi pembebasan MV Sinar Kudus di tahun 2011. (*/R-01)