Massa Pengunjuk Rasa Hanya Diperbolehkan Sebatas Gerbang Pintu Masuk Gedung Kejaksaan Agung RI |
Jakarta, pospublik.co.id - KORUPSI sudah menjadi bahaya laten di Negeri ini. Sebuah tindakan penyelewengan & perbuatan buruk/permufakatan jahat: Seperti menerima uang sogok/Gratifikasi supaya melakukan, menyuruh melakukan atau tidak melakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompok maupun korvorasi, hingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Padahal sudah sangat jelas di dalam UUD 1945 dikatakan:KeTuhanan YME, artinya: ketika masih saja melakukan tindak pidana korupsi maka nilai-nilai keTuhanan
sudah tidak lagi melekat pada diri oknum pejabat yang diamanadkan mengelola uang negara.
Sebagaimana dikatakan budayawan, Sujiwo Tejo “Korupsi lebih atau setidaknya sama dengan membakar kitab suci, atau menghina esensi kitab suci. Tidak ada ajaran yang membenarkan tindak pidana kirupsi. Agama mana pun mengharamkan korupsi”.
Korupsi merupakan permasalahan negara Indonesia yang pemberantasannya selalu menjadi janji kampanye politiknya calon pemimpin bangsa ini. Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) pun, dalam kampanya dan baik setelah dilantik, berjanji akan memberantas korupsi.
GRASI Sedang Menuju Kejagung RI |
Bagi Presiden RI ke-7 ini, pemberantasan korupsi justru menjadi program unggulan dalam pemerintahannya. Janji tersebut juga tertuang dalam butir keempat program Nawa Cita yang berbunyi: “Menolak negara lemah dgn melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya”.
Demikian GRASI (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) dalam pres releasenya ketika melakukan aksi demo di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (09/07/2020) menuntut Kejagung tuntaskan Kasus dugaan korupsi pada mega proyek di Kota Bekasi.
Menurut GRASI, Pemberantasan korupsi juga salah satu tujuan reformasi. Diantara agenda reformasi yang dituntut oleh rakyat dan mahasiswa saat menggulingkan Presiden Soeharto adalah terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam bahasa lain lanjut GRASI, cita-cita reformasi itu mencakup pembuatan konstitusi baru yang komprehensif, demokratis, desentralisasi, supremasi hukum, dan pemerintahan yang bersih.
Poster yang Dibawa GRASI |
Ternyata ujar Grasi, terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN hingga kini masih harus terus diperjuangkan. Karena pada kenyataannya, hal itu belum terwujud. Berbicara soal korupsi mungkin tidak asing lagi terdengar ditelinga bangsa ini, apalagi di kota-kota besar seperti Kota Bekasi.
Kota Bekasi merupakan Kota yang terkenal dengan sebutan Kota Metropolitan, namun tidak hanya metropolitan saja sebagai ciri dari pada kota ini, tetapi Kota ini pun terkenal dengan perilaku koruptifnya.
Menurut GRASI, Korupsi di Kota ini sudah menjadi prilaku, mulai dari pejabat level bawah hingga level atas semuanya lincah soal penggelapan dana ataupun penyalahgunaan anggaran. Contohnya, sebanyak lima (5) paket proyek besar Multiyears yang berasal dari dana APBD Kota Bekasi TA-2017 yang kabarnya sudah mulai disasar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mega proyek ini menurut GRASI diduga keras sengaja diciptakan multiyears sebagai modus menggerigoti uang negara (APBD) dengan cara-cara sengaja melanggar hukum. Proyek Multiyears yang menelan anggaran hampir Rp.300 miliyar adalah proyek yang penuh rekayasa antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD-nya.
Proyek ini tidak ada kajian, lalu tiba-tiba menjadi proyek Multiyears. Anggaran yang dialokasikan untuk 5 paket kegiatan proyek Multiyears tersebut sarat kejanggalan. Dan saat ini sudah dalam kajian Kejagung RI.
Proyek-proyek tersebut menurut GRASI adalah:
1. Proyek pembangunan gedung teknis bersama, yang terdiri dari perencanaan DED, Jasa Konsultansi ANDALALIN, Jasa Konsultansi AMDAL, Jasa Konsultansi manajemen konstruksi dan pelaksanaan pembangunan, total pagu anggaran sebesar Rp 73, 6 miliar.
2. Proyek Pembangunan kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mulai dari jasa Konsultansi AMDAL, jasa Konsultansi ANDALALIN, dan manajemen konstruksi, serta pelaksanaan proyek lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 20,3 miliar.
3. Proyek Rehabilitasi Lapas Bulak Kapal, yang terdiri dari proyek jasa konsultansi
ANDALALlN, Perencanaan teknis, manajemen konstruksi, serta pelaksanaan lanjutan pembangunan khusus tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 83,8 miliar
4. Proyek Pembangunan RSUD Pelayanan Paru, mulai dari jasa Konsultansi AMDAL dan ANDALALIN, sampai pelaksanaan Ianjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 70 miliar.
5. Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi, yang terdiri dari proyek jasa konsultansi AMDAL, & ANDALALIN dan manajemen konstruksi serta proyek pembangunan Ianjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 33,1 miliar.
Pengunjuk Rasa Sedang Menunu Kejagung RI |
Usulan dan Perencanaan Tahun Jamak dilakukan pada saat periode masa jabatan Walikota Bekasi akan berakhir sangat janggal, pasalnya:
1. Perencanaan Penganggaran 5 kegiatan tidak berdasarkan RPJMD dan Rencana Strategis Daerah, sehingga patut disebut dipaksakan!
2. Item-item rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Bekasi, seperti melibatkan TP4D diduga tidak dilakukan!
3. Diduga IP Adress dari Pihak ketiga pada saat melakukan penawaran berasal dari IP Adress yang sama. Hal ini harus dikonfirmasikan kepada BPK yang telah melakukan Pemeriksaan!
4. Lima kegiatan Proyek yang dilaksanakan sejak Tahun 2017 pada akhirnya mangkrak sehingga tidak menghasilkan Output apalagi Outcome. Hal ini bertentangan dengan prinsip dan tujuan pelaksanan kegiatan!
5. Harus dicari DALANG BESAR yang bisa mempengaruhi point 1 sampai dengan 4 sehingga kegiatan-kegiatan ini akhirnya dilaksanakan!
6. Perencanaan Tahun jamak dilaksanakan pada saat periode masa jabatan Walikota akan berakhir, jelas melanggar Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diduga demi kepentingan Pilkada!
"Maka dengan ini kami atas nama Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASI) meminta kepada KEJAGUNG untuk" :
1. Meminta KEJAGUNG RI untuk segera menetapkan tersangka kasus Korupsi Dana APBD Kota Bekasi dalam Skandal Proyek Multiyear Tahun Anggaran 2017.
2. Agar pihak KEJAGUNG melakukan pemanggilan lanjutan para pejabat terkait yang di indikasi melakukan tindakan koruptif serta agar dilakukan pemeriksaaan atas dugaan TPPU pejabat Nomor 1 di Kota Bekasi
3. Untuk segera di umumkan LAPJU atas pemanggilan yang sudah dilakukan.
Demikian pres Release GRASI ketika Aksi Unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan agung RI yang disampaikan Koordinator lapangan aksi, Yusril Nager bersama Jenderal Lapangan aksi, Adriyanto. (SAT/R-01)