Andi Salim Laporkan Pengurus DPD Golkar Dugaan Penipuan

Andi Salim Laporkan Pengurus DPD Golkar Dugaan Penipuan

Selasa, 07 Juli 2020, 10:34:00 PM
Andi Salim Tunjukkan Laporan Polisi dengan Terlapor  RE, AM, AF, AS
Kota Bekasi, pospublik.co.id -
Penandatanganan perikatan jual beli Gedung Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Golkar di Jln. Achmad Yani, Kota Bekasi, tahun 2004 silam, antara penjual: DPD Golkar dengan pembeli, Andi Salim di hadapan Notaris RS, berbuntut laporan Polisi dengan dugaan Penggelapan uang, Memberi keterangan palsu kedalam data autentic.

Saksi pelapor, Andi Salim terpaksa menempuh jalur pidana dengan melaporkan pengurus DPD Golkar berinisian RE, AM, AF, AS Ke Polda Metro Jaya lantaran dirinya merasa dipermainkan selama 16 tahun sejak penandatanganan perikatan jual beli di Notaris.

Dengan wajah geram didampingi pengacaranya, Andi Salim selaku pembeli beritikad baik mendatangi Kantor DPD Golkar Kota Bekasi, Selasa (07/07) di Jln. Achmad Yani. Di dalam Gedung Golkar tersebut, Andi Salim membeberkan kronologis awal mulanya dia bersedia membeli tanah seluas kurang lebih 4.000 m2 tersebut seharga kesepakatan yang dituangkan dalam perikatan jual beli di Notaris RS.
Namun, setelah menyerahkan uang muka/DP miliaran rupiah, yang kemudian hendak dilunasi, penjual (DPDG) kata Andi berusaha berkelit untuk membatalkan kesepakatan jual beli tersebut. Pelunasan pun urung dilakukan karena DPDG menolak tanpa alasan yang jelas. Akibatnya terjadi sengketa yang krmudian oleh penjual meminta damai.
Penbeli tidak keberatan atas keinginan penjual, tetapi dengan siarat harus melalui Pengadilan. Akhirnya timbul surat pandading (akta perdamaian pengadilan)  yang isinya, bagi pihak yang tidak melaksanakan isi perdamaian didenda 1 persen per hari.

Namun demikian ujar Andi Salim bersuara keras di Gedung DPDG, Selasa (07/070), penjual (DPD) Golkar Kota Bekasi hingga saat ini tidak beritikad baik melaksanakan putusan pandading tersebut.

"Kalau dihitung denda sesuai isi akta pandading, DPD Golkar Kota Bekasi sudah harus bayar ke saya Rp.150 miliar," ujar Andi Salim di hadapan Abdul Manan.

Anehnya lanjut Andi, dalam isi gugatan, DPDG berkelit dengan menyebut lahan tersebut bukan asset DPD Golkar. "Kalau tanah ini bukan milik DPD Golkar, lalu uang pembayaran yang saya kasih kepada orang-orang DPD untuk jual beli tanah ini dikemanakan," teriak Andi seraya menyebut menjadi dasar laporannya ke Polda Metro Jaya: dugaan penipuan, penggelapan, dan memberi keterangan palsu kedalam data autentic.

Andi Salim yang bertemu dengan H. Abdul Manan selaku Dewan Pembina DPD Golkar, sempat sedikit bersitegang. Abdul Manan berusaha menenangkan situasi, namun Andi Salim tak terima, dia terus geram sambil buka-buka data dan ditunjukkan kepada wartawan dan masyarakat yang ada di dalam Gedung DPD.

Sambil menunjukkan akta pandading dari Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota, Perikatan jual beli di Notaris, Laporan Polisi, dan hasil rapat pleno DPDG, Andi Salim menuding DPDG tidak dapat dipercaya. "Kalau sudah tau begini, apakah kamu masih mau memberi suaramu," ujarnya seraya bertanya kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu, H. Abdul Manan kepada wartawan berusaha meluruskan hasil rapat pleno yang ditunjukkan Andi Salim. Menurut Abdul Manan, benar ada kesepakatan menjual tanah milik DPD tersebut, dan hasilnya dibagi dua dengan DPD Golkar Kabupaten, itu hasil rapat pleno. Namun mengenai apa yang disampaikan Andi Salim tentang jual beli menurut Abdul Manan, dirinya tidak tau percis. (R-01)












TerPopuler