Andi Iswanto Salim yang Mengaku Sedang Menyusun Kekuatan Mencari Haknya yang Sudah 16 Tahun Ditunggu Dengan Sabar |
DPD Partai Golkar Kota Bekasi justru Kembali mengajukan gugatan dengan register perkara No.105/Pdt.G/2020/PN. Bks yang menurut tergugat-I Andi Iswanto Salim dan tergugat-II Simon SC Kitono dalam jawabannya yang disampaikan pengacaranya dipersidangan, gugatan tersebut haruslah ditolak.
Alasan tergugat-I dan tergugat-II yang disampaikan dalam jawaban dipersidangan oleh pengacaranya Mangalaban Silaban, SH. MH dan Nembang Saragih, SH advokat pada Kantor Mangalaban Silaban & Partners beralamat di Jln. Glaxi Raya, No.1A, Bekasi Selatan, gugatan penggugat adalah nebis in idem dengan putusan PN Bekasi No.41/Pdt.G/2015/PN Bekasi tanggal 22 Juli 2015, jo putusan PN Bekasi No.558/Pdt.Plw/2015/PN Bekasi tanggal 01 September 2016, jo putusan pengadilan Tinggi Bandung No.59/Pdt.G/2017/PT. Bdg tanggal 30 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terhadap gugatan penggugat, para tergugat dalam jawaban yang disampaikan pengacaranya disebut, dalil-dalil gugatan para penggugat, DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan DPD Partai Golkar Kab. Bekasi, tentang duduk perkara, tentang perbuatan melawan hukum para tergugat, tentang PMH Turut tergugat yakni Notaris, tentang akta perikatan jual beli No.26 tanggal 25 Oktober 2004 bersifat cacat hukum dan tidak dapat ditindak lanjuti dengan pembuatan akta perdamaian No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks karena tidak sah dan harus dibatalkan, tentang kerugian materiil dan immateriil yang diderita para penggugat, tergugat akan terlebih dahulu membangunkan memori/ingatan penggugat, karena barangkali lupa atau pura-pura lupa.
Baca Berita Terkait:
Baca Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/07/andi-iswanto-salim-mengaku-tanah-dan.html
Menurut tetgugat-I dan tergugat-II, pada tanggal 20 Januari 2015, penggugat-I dan penggugat-II telah mengajukan gugatan di PN Bekasi dengan register perkara No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks. Terhadap perkara tersebut, para pihak, yakni, DPD Partai Golkar Kota dan Kab. Bekasi sebagai pihak penggugat-I dan penggugat-II, dan Andi Iswanto Salim dan Simon SC Kitono sebagai tergugat-I dan tergugat-II telah menandatangani kesepakatan damai yang dituangkan pada Akta Van Dading oleh majelis hakim.
Dalam perkara No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks tersebut, para pihak sepakat mengakhiri perkara dengan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan syarat: Pihak pertama DPD Partai Golkar Kota Bekasi, dan Pihak Kedua Andy Iswanto Salim membatalkan perikatan jual beli sebidang tanah luas 1.750 berikut bangunan yang ada diatasnya di Jln. Achmad Yani No.18, Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan.
Dimana sebahagian tanah tersebut (795 m2) merupakan sertifikat hak guna bangunan No 27231/1994 tanggal 19 Desember 1994 terdaftar atas nama PT Kedaung Inti Makmur.
Tanah seluas 795 m2 tersebut diperoleh pihak pertama berdasarkan Hibah dari PT. Kedaung Inti Makmur, vide halaman 2 dari 9 halaman akta perdamaian No.41/Pdt/2015/PN. Bks.
Baca Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/07/oknum-pengurus-dpd-partai-golkar.html
https://www.pospublik.co.id/2020/07/oknum-pengurus-dpd-partai-golkar.html
Maka dengan pembatalan perikatan jual beli No.26 tahun 2004 tersebut, pihak pertama (DPD Partai Golkar Kota Bekasi) berkewajiban mengembalikan uang yang terlanjur diserahkan pihak kedua dan pihak ketiga secara terpisah, dengan perhitungan: Kepada pihak kedua sebesar 4x nilai uang yang sudah diterima pihak pertama, yakni, Rp.4.260.000.000,- dan kepada pihak ketiga sebesar, 3x nilai uang pihak kedua, yakni, Rp.4.110.000.000,-tanpa dikurangi beban apapun.
Pihak pertama, DPD Partai Golkar Kota Bekasi Berkewajiban membayar lunaskepada pihak kedua dan pihak ketiga selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2015. Bilamana lalai membayar kewajiban tersebut, maka didenta 1% dari jumlah kewajiban tersebut per hari terhitung sejak lewat jatuh tempo.
Sebaliknya, apabila pihak pertama tidak dapat melunasi kewajibannya, maka pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban mengambil alih dan menjadi pembeli yang sah atas tanah dan bangunan tersebut. Pihak kedua berkewajiban membayar kepada pihak pertama dan ketiga, dengan rincian: Kepada pihak pertama 3x Rp.565.000.000,- atau Rp.1.695.000.000,- dan kepada pihak ketiga Sebesar 3x Rp.1.370.000.000,- atau senilai Rp.4.110.000.000,- tanpa dikuangi beban apapun.
Pembayaran oleh pihak kedua selambat-lambatnya tanggal 30 Agustus 2015, kecuali pembayaran kepada pihak pertama akan dilunasi pada saat pihak pertama menyerahkan tanah dan bangunan tersebut.
Baca Berita Terkait:
Baca Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/07/andi-iswanto-salim-mengaku-bukan.html
Apabila pihak kedua tidak melunasi kewajibannya, maka dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% dari nilai keseluruhan kewajiban per hari.
Setelah para pihak menandatangani surat perjanjian tersebut, secara bersama-sama menyerahkan satu rangkap copy surat perjanjian itu kepada majelis hakim PN Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks untuk selanjutnya dituangkan dalam surat keputusan perdamaian (Akta Van Dading).
Amar putusan perkara tersebut berbunyi: memerintahkan para pihak untuk mentaati isi perjanjian damai yang telah disepakati tersebut. Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuh dari Rp.311.000,-.
Sudah sedemikian tegas dan jelas bunyi putusan perdamaian tersebut ujar Andi Iswanto Salim, namun penggugat-I dan penggugat-II tidak beritikad baik untuk melaksanakan putusan tersebut. Justru mengajukan gugatan perlawanan terhadap putusan perdamaian tersebut dalam perkara baru, yakni No.558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks.
Oleh majelis hakim PN Bekasi yang memeriksa perkara No.558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks tersebut mengabulkan eksepsi terlawan-I dan terlawan-II (Andi Iswanto Salim dan Simon SC Kintono). Dalam pokok perkara: menyatakan perlawanan para pelawan (DPD Partai Golkar Kota Bekasi, dan DPD Partai Golkar Kab. Bekasi) tidak dapat diterima. Menghukum para pelawan untuk membayar perkara senilai Rp.1.418.000,-.
Terhadap putusan perkara No.558/Pdt.Plw/2015/PN Bks tersebut, pelawan-I dan pelawan-II (DPD Partai Golkar Kota/Kab. Bekasi) mengajukan banding, namun lagi-lagi kandas. Dalam amar putusan Perkara No.59/Pdt.Plw/2017/PT. Bdg tanggal 30 Maret 2017 tersebut, majelis menjatuhkan vonis, menguatkan putusan PN. Bekasi tanggal 1 September 2016 No.558/Pdt. Plw/2015/PN.Bks, mengabulkan eksepsi terlawan-I dan terlawan-II (Andi Iswanto Salim dan Simon SC Kitono).
Menyatakan pelawan-I dan pelawan-II (DPD Partai Golkar Kota/Kab. Bekasi adalah pelawan yang tidak benar. Menolak perlawanan pelawan. Menghukum para pembanding/pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.150.000,-.
Namun tegas Andi Iswanto Salim, bagi yang kita kenal sebagai sumber hukum yaitu Walikota Bekasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, putusan hakim tersebut tidak diindahkan. Bahkan lagi lagi berusaha berkelit dengan dalih tanah yang menjadi lokasi kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang diperjanjikan dalam putusan hakim itu bukan milik DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
"Kalau Bukan miliknya, mengapa dijual. Itu berarti modus mau nipu. Malu-maluin ditubuh organisasi sebesar Golkar," cibir Andi seraya menyebut permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Oleh Penyidik KePolisian PMJ telah memeriksa sejumlah saksi untuk didengar keterangannya. Tinggal selangkah lagi akan ditetapkan para tersangka.
Menurut Jawaban tergugat, sejak jatuh tempo tanggal 30 Juni 2015 hingga jawaban perkara a quo disampaikan dipersidangan bulan Juni 2020 (1825 hari), maka kewajiban hukum penggugat-I dan penggugat-II sudah diangka Rp.82.005.000.000,-
Angka tersebut terdiri dari denda keterlambatan 1.825 hari x 1% per hari x Rp.4.260.000.000,- = Rp.77.745.000.000,- + Rp.4.260.000.000,- (Modal) = Rp.82.005.000.000,- menurut jawaban tergugat wajib dibayar penggugat-I dan penggugat-II. (R-01)
Menurut Jawaban tergugat, sejak jatuh tempo tanggal 30 Juni 2015 hingga jawaban perkara a quo disampaikan dipersidangan bulan Juni 2020 (1825 hari), maka kewajiban hukum penggugat-I dan penggugat-II sudah diangka Rp.82.005.000.000,-
Angka tersebut terdiri dari denda keterlambatan 1.825 hari x 1% per hari x Rp.4.260.000.000,- = Rp.77.745.000.000,- + Rp.4.260.000.000,- (Modal) = Rp.82.005.000.000,- menurut jawaban tergugat wajib dibayar penggugat-I dan penggugat-II. (R-01)