Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi |
Penyesuaian ini dilakukan sesuai Instruksi Walikota Bekasi Nomor: 903/712/SETDA.TU tertanggal 9 Juni 2020. Alasannya, karena melambatnya penerimaan kas serta berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dampak pandemi Covid-19.
Langkah yang ditempuh juga selaras dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Hal ini juga bersesuaian dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor KMK 177/KMK.07/ 2020 tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
Melambatnya penerimaan kas serta berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dampak pandemi Covid-19, penyesuaian APD merupakan langkah yang harus dilakukan.
Untuk itu, Walikota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi, Inspektorat Kota Bekasi, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Hal ini juga bersesuaian dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor KMK 177/KMK.07/ 2020 tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
Melambatnya penerimaan kas serta berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dampak pandemi Covid-19, penyesuaian APD merupakan langkah yang harus dilakukan.
Untuk itu, Walikota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi, Inspektorat Kota Bekasi, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah Kota Bekasi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, dan seluruh Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) melakukan evaluasi menyeluruh, yakni:
Pertama (I), Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen-dokumen refocusing dan realokasi anggaran serta pergeseran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran 2020 yang dilengkapi dengan berita acara evaluasi.
Ke-II), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah membuat rekapitulasi pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi, dan/atau antar program serta menghitung kebutuhan. Dan, menetapkan anggaran prioritas sehingga pelaksanaan atau pembayarannya dapat ditunda ke tahun berikutnya, atau diperpanjang waktu penyelesaiannya yang dilengkapi dengan berita acara.
Pertama (I), Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen-dokumen refocusing dan realokasi anggaran serta pergeseran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran 2020 yang dilengkapi dengan berita acara evaluasi.
Ke-II), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah membuat rekapitulasi pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi, dan/atau antar program serta menghitung kebutuhan. Dan, menetapkan anggaran prioritas sehingga pelaksanaan atau pembayarannya dapat ditunda ke tahun berikutnya, atau diperpanjang waktu penyelesaiannya yang dilengkapi dengan berita acara.
Ke-III, Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) untuk melakukan optimalisasi kontrak dengan penyesuaian lingkup pekerjaan terhadap anggaran yang diperkirakan akan tersedia pada tahun 2020. Dengan melakukan addendum kontrak atas perubahan lingkup pekerjaan dan/atau cara pembayaran dilengkapi dengan analisis identifikasi kebutuhan yang dituangkan dalam berita acara.
Ke-IV, terhadap pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) agar membuat kajian dan pertimbangan untuk tetap melanjutkan sampai seluruh pekerjaan diselesaikan atau pekerjaan dapat ditunda waktu penyelesaiannya dan dilakukan penghentian kontrak sementara.
Ke-V, Inspektorat Kota Bekasi melakukan pendampingan/asistensi, review dan audit internal terhadap pergeseran anggaran belanja sebagaimana dimaksud untuk meminimalisasi permasalahan administrasi. Instruksi Walikota Bekasi ini berlaku sejak ditetapkan, 9 Juni 2020. (*/R-01)