Walikota Bekasi Sosialisasikan Penerapan Fase New Normal Kepada Pengelola Pasar dan Mall

Walikota Bekasi Sosialisasikan Penerapan Fase New Normal Kepada Pengelola Pasar dan Mall

Selasa, 02 Juni 2020, 1:56:00 AM
Walikota Bekasi Sosialisasikan Ketentuan Penerapan Fase New Normal Dihafapan Para Undangan Pengelola Pasar dan Mall Sekota Bekasi (Foto/Humas) 
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi mengundang para pengelola pasar dan Mall  seKota Bekasi untuk hadir di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (02/06), guna mendengar sosialisasi penerapan fase hehidupan normar (new normal) masa Pandemi Covid-19 ini.

Kegiatan sosialisasi penerapan fase new normal tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, Dandim 0507/Bekasi, Rama Pratama, Waka Polres Metro Bekasi Kota, Alfiyan dan para pengelola pasar dan manager Mall se Kota Bekasi.

Sedikitnya 18 pengelola pasar dan Mall se Kota Bekasi hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam agenda sosialisasi ini, petugas dan para undangan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19.

Wali Kota Rahmat Efendi menghimbau agar semua lapisan masyarakat, khususnya pengelola pasar dan Mall benar-benar melaksanakan protokol penerapan new normal yang dianjurkan pemerintah. Dia menyebut, perekonomian pengelola pasar  dan Mall pasti juga terdampak akibat pandemi covid-19, dan butuh pemulihan.
Walikota didampingi Wakil Walikota Bekasi Saat Sosialisasi Penerapan New Normal Didepan Pebgelola padar dan Mall seKota Bekasi
Begitu juga perekonomian pemerintah Kota Bekasi lanjut Rahmat Effendi, butuh pemulihan dan peningkatan. Maka untuk itu para pengelola pasar dan mall sengaja diundang untuk menyatukan persepsi dan semangat dalam mengentaskan penyebaran wabah Covid-19 ini dengan sepenuh hati.

Menurut Walikota, sebagaimana release pers Humas Pemkot Bekasi, Selasa (02/06), prafase New Normal yang akan diterapkan sejak 1 Juni 2020 merupakan tahap pertama perencanaan sebagai identifikasi terhadap indikator physical distancing dan sosial distancing di masing masing sektor.

Pada fase perta ini lanjut Walikota, para pelaku usaha dan mall agar menyiapkan alat termogan, hand sanitizer dan jika perlu penyediaan masker dan sarung tangan untuk diberikan kepada setiap pengunjung yang masuk ke pasar atau mall tapi tidak memakai masker.

"Dengan cara ini, kita bisa melihat keseriusan pengelola pasar dan mall serta pengunjung pasar dalam mendukung menerapkan protokol kesehatan pencegahan pandemi covid-19 ini sejak prafase new normal. Pemkot Bekasi juga berharap mampu mengikuti arahan Presiden ketika hadir di Summarecon Mall Bekasi agar Kota Bekasi sebagai proto type Kota/Kabupaten penerapan new normal dari masa pandemi covid-19 ini," ujar Rahmat Effendi.

Walikota Bekasi yang akrab disapa Pepen ini menyampaikan, supaya semua elemen masyarakat saling mengingatkan penerapan protokol new nornal sebagai sosialisasi aktif dan pasif di semua sektor. Pengelola pasar dan mall membuka saluran komunikasi mengenai penerapan new normal jika ada yang tidak memakai masker. "Kalau ada yang tidak memakai masker jangan diijinkan masuk ke pasar maupun mall," tegas Wali Kota.

Pada tanggal 1 Juni ini lanjut Pepen, sudah memasuki Fase I - (Preparasi) 1 Juni 2020 sampai 7 Juni 2020 untuk membangun ketaatan protokol kesehetan yang menjadi output kesadaran masyarakat dalam menyikapi ketegasan protokol kesehatan. Monitoring dan evaluasi juga akan terus dilakukan untuk menguji efektivitas penerapan new normal tersebut.
Sosialisasi Penerapan New Normal Oleh Ketua Gugus Tugas Penanggulangan, Pencegahan Penyebaran Covid-19, Dr. Rahmat Effendi Dihadapan Pengelola Pasar dan Mall di Posko Gugus Tugas Gedung Olahraga Candrabhaga Kota Bekasi Selasa (02/06)
Fase II - (Recovery) 8 Juni 2020 sampai 14 Juni 2020 adalah tenggang waktu membangun kepercayaan masyarakat dengan melakukan penguatan jaringan pengamanan sosial, sekaligus menekan terjadinya konflik sosial akibat kondisi ekonomi dampak pandemi civid-19 sekarang ini.

Fase III - (Perubahan Struktur) 15 Juni 2020 sampai 30 Juni 2020 untuk melakukan perubahan struktur sosial dan ekonomi dengan mempertajam normalitas dibidang kesehatan, dunia usaha, perdagangan dan jasa, pendidikan, pariwisata, dan transportasi dengan sistem kehidupan baru dalam kerangka protokol kesehatan yang ketat.

Fase tersebut ujar Wslikota, akan diterapkan bagi para pengusaha pasar ataupun pengelola mall. "Kita lakukan secara bertahap, semisalnya, untuk pembukaan makanan santap saji yang awalnya hanya sistem take away, mulai di lakukan sistem makan ditempat. Akan tetapi hanya 50 persen dari kondisi normal sebelumnya. Penataan meja kursi dipastikan sesuai physical distancing," tutup Walikota sebagaimana release pers Humas Pemkot Bekasi, Selasa (02/06).   (Ndoet)

TerPopuler