Wartawan Harian Radar: Surya Bagus yang Diduga Kuat Korban Pengeroyokan, Terbaring Tak Sadarkan Diri Saat Mendapat Pertolongan Pertama/ Ist: Foto Sebelum Kejadian (02/06) |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Pemerhati Kebijakan Publik, Didit Susilo, dalams pers releasenya menyebut, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, telah memastikan, dari hasil penyelidikan awal, wartawan Harian Radar, Surya Bagus (25) diyakini korban pemukulan.
Laporan kePolisian atas peristiwa tersebut sudah dibuat, kini publik menunggu hasil kerja Penyidik Polri untuk mengungkap Motif pelaku, dan segera meringkus tersangka.
Atas keterangan Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari tersebut ujar Didit Susilo, dia meminta pihak kepolisian segera mengungkap motif para pelaku pengeroyokan dan meringkus tersangka.
"Ini jelas kekerasan verbal terhadap pekerja pers. Ini sudah pidana berat bukan persekusi atau doxing terhadap pers. Harus diusut tuntas, apa motif para pelaku, bekerja atas kelompok siapa, atau hanya gerombolan tukang pukul suruan, terkait dampak pemberitaan atau modus operandi lainnya," ujar Didit.
Menurut Didit Susilo, keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini sangat ditunggu publik. Hasil Lidik supaya dikembangkan dengan pulbaket dan pul data berikut bukti bukti, dan keterangan korban.
Wartawan Harian Radar, Surya Bagus Sebelum Mengalami Korban Pengeroyokan |
Menurut keterangan pacarnya lanjut Didit, korban sudah dikuntit dan dipepet ditengah perjalanan. Persis di Jl. Pengairan, sisi utara Mega Hypermal, Kel Pengasinan, Kec Rawalumbu, korban dihajar habis habisan dengan berbagai benda tumpul.
Korban yang panik berusaha katanya menyelamatkan diri dengan memacu motornya Honda Beat dan berhasil hingga masuk kontrakan di RT 03/018 Pengasinan, Rawalumbu. Korba yang ketakutan masih dikejar langsung mengunci pintu kontrakan dari dalam. Namun akibat kondisi luka yang cukup parah, korban tak sadarkan diri dan dibawa ke RS terdekat.
Karena menurut keterangan dokter lanjut Didit, ada gumpalan darah di kepala belakang korban yang kritis, tindakan medis harus menjalani operasi. Minggu malam (7/6) korban mulai siuman dan menceritakan kepada pacarnya.
Korban Sedang Mendapat Pertolongan Pertama |
"Ini jelas bertujuan menyampaikan pesan teror dan menakut nakuti. Targetnya agar korban dan komunitas wartawan merasa tidak aman. Kekerasan verbal ini sudah melanggar UU No.40 tentang Pers pasal 18 dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp. 500 juta serta diancam Padal 170 KUHP," ujarnya.
Atas kejadian ini, Didit mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak Penyidik Polri segera mengungkap motifnya dan meringkus para tersangka. (R-01)