Pemkot Bekasi Diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi

Selasa, 09 Juni 2020, 6:05:00 AM
Wakil Walikota Rapat Bersama Asosiasi Pengusaha
Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi membuka rapat terbuka di Lapangan Patriot Chandrabaga. Rapat tersebut dihadiri Wakil Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Ika Indah Yarti,  Ketua Pengurus Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan 34 perwakilan perusahaan atau industri dan perwakilan mall.


Rapat terbuka yang bertema diskusi antara Asosiasi Pengusaha Indonesia dengan pemerintah kota Bekasi yang diwakili Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Ika Indah yarti.
Tri Adhianto Menjelaskan tentang Protokol Kesehatan Pasca New Normal dari mada Pandemi Covid-19
Materi yang dibahas pada gelar rapat tersebut adalah mengenai persoalan seputar usaha di era New Normal. Wakil Wali Kota menyampaikan point-point yang menjadi pembahasan persoalan usaha di era New Normal, diantaranya:

1. Menjaga konsistensi menahan penyebaran covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Pihak Mall atau pengusaha diharuskan memfasilitasi minimal alat cek suhu dan hand sanitizer disetiap pintu masuk.

2. Tetap menjaga kesehatan, lakukan pola hidup sehat dengan menjaga pola makan dan   istrahat yang cukup, tidak lupa pula untuk mengkonsumsi multivitamin agar daya tahan tubuh tetap terjaga.

3.  Bagi para pelaku usaha untuk mewajibkan dan Mendisiplinkan karyawan untuk tetap selalu menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin untuk mencuci tangan.

4. Dipersilahkan untuk beraktifitas kembali, mempekerjakan kembali karyawan, mengoptimalkan usaha dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

5. Pemerintah menghimbau kepada pelaku usaha untuk turut berperan serta dalam menahan penyebaran covid-19. Dengan mengupayakan tidak terjadi kerumunan antar karyawan, dalam hal ini bisa di atur shift kerja karyawannya.

6. Untuk pelayanan rumah makan atau restaurant menata jarak antara kursi satu dengan kursi yang lainnya minimal satu meter, dan dilakukan pengontrolan pada volume jumlah pengunjung, jika pengunjung sudah mencapai 50% dari kapasitas yang ada, maka selebihnya dipersilahkan untuk take away agar tidak terjadi kerumunan di area tersebut.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki anggaran cukup memadai untuk melakukan rapid test atau test swab dipersilahkan untuk melakukan rapid test atau test swab kepada karyawan dalam dua minggu sekali, jika perusahaan membutuhkan tenaga medis silahkan di kordinasikan dengan pihak pemerintah setempat untuk pelaksanaannya. (Wan/Humas)
Masukan dari Asosiasi

TerPopuler