Pemkab. Bekasi Saat Meraih WTP |
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha dalam sambutannya mengatakan, Kabupaten Bekasi telah melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan audit/pemeriksaan.
“BPK Provinsi Jawa Barat telah berkenan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi yang dilakukan secara interim itu tanggal 4 sampai 28 Februari 2020 dan secara terperinci itu tanggal 15 April sampai 29 Mei 2020,” ucapnya
Bupati Bekasi juga menyampaikan apresiasinya dan penghargaannya atas rekomendasi dan masukan yang diberikan BPK Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Bekasi. Hal ini dikatakannya akan menjadi acuan bagi Kabupaten Bekasi sendiri untuk lebih baik lagi dalam pengelolaan dan penyajian laporan keuangannya.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada BPK Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya yang telah memberikan kepercapayaan yang ke enam kalinya kepada Kabupaten Bekasi atas opini WTP yang diberikan,” tuturnya
Dirinya juga berharap seluruh perangkat daerah selalu memiliki komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas dalam pengelolaan keuangan yang lebih baik, sehingga kedepan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian.
Sementara itu, Arman Syifa selaku Kepala Perwakilan dari BPK Provinsi Jawa Barat menjelaskan beberapa kriteria dalam menentukan opini. Dirinya menyebutkan kriteria untuk menentukan opini wajar tanpa pengecualian yakni adanya kesesuaian dengan Standar Audit Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. (Hms/Vin)