Uang Pecahan Seratus Ribu, Senilai Ratusan Juta |
Isi perjanjian, pihak pertama (I) Srepina Rohani menyerahkan uang pinjaman sebesar Rp.225.000.000,- kepada pihak kedua TS mewakili SKPD sebagai peminjam. Pihak kedua berjanji akan memberikan hasil sebesar Rp.31.750.000,- per bulan, dan jatuh tempo 26 Maret 2019.
Sebagai jaminan, pihak kedua menyerahkan Surat keputusan Walikota No.820/Kep.29-BKD/2016 tentang pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan struktural eselon III di lingkungan Pemerintahan Kota, sejak tanggal 2 Februari 2016, dan Berita acara sumpah Nomor: 800/84/BKD tertanggal 2 Februari 2016.
Menurut TS sebagaimana isi perjanjian, uang pinjaman tersebut dipergunakan modal dalam bentuk usaha pengadaan barang elektronik di SKPD tempatnya bekerja.
Merasa aneh atas informasi yang menyebut oknum pejabat harus pinjam uang sebagai modal usaha pengadaan barang di SKPD Pemkot ini, pospublik.co.id berusaha konfirmasi kepada TS. Kondisi Covid-19 sekarang ini, pospublik.co.id berusaha konfirmasi lewat whatsApp, namun tidak dijawab.
Dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, dari ujung telepon, oknum ASN berinisial TS ini dengan enteng menjawab kalau urusan itu adalah pinjaman pribadi dan tinggal sedikit lagi akan selesai/lunas.
Atas 11 pertanyaan tertulis melalui WhatsApp (WA), yakni:
1) Apakah Benar isi perjanjian tersebut benar
Saudari TS mewakili SKPD dalam
Pinjam Meminjam Uang Tersebut
2). Apakah pinjaman itu sudah dikembalikan
seluruhnya, termasuk bagi hasil perbulan
3). Apakah pinjaman modal usaha tersebut
atas persetujuan atau arahan Walikota
4). Apa jenis barang elektronik yang dimaksud
dalam perjanjian tersebut
5). Kalau uang pinjaman tersebut sebagai
modal pengadaan barang dan jasa berupa
elektonik di SKPD tempanya bekerja,
mengapa pengembalian
pinjaman tersebut harus tahun 2019
6). Kalau pinjaman itu untuk modal pengadaan
barang dan jasa di SKPD,
berarti SKPD membayar terlebih
dahulu kepihak ke-III (Rekanan) dan
kemudian BA pengadaan diajukan ke
DPPKAD melalui SPMU dari SKPD, tetapi
mengapa sifatnya bagi hasil dengan pihak
pertama
7). Mengapa pihak SKPD harus bagi hasil
Rp.31.750.000,- per bulan ke Serepina
Rohani Tampubolon jika benar pinjaman itu
untuk modal pengadaan barang dan jasa di
SKPD, bukankah kebutuhan SKPD
sudah dianggarkan pada APBD
Kota
8). Darimana keuntungan sepantastig itu
didapat pihak SKPD dengan modal
pinjaman Rp.225.000.000,- setiap bulannya
untuk memenuhi perjanjian pinja
meminjam tersebut
9). Apakah Kota Bekasi sedang Pailid
sehingga harus meminjam modal
pada saat itu ?
10). Setelah Saudari TS Pensiun, tetapi uang
pinjaman belum dibayar lunas, dan
bahkan bagi hasil yang dijanjikan katanya
tidak konsisten dibayar, siapa yang harus
bertanggun-jawab atas modal usaha
pengadaan barang elektronik tersebut
11). Pendekatan dari Persfektif Hukum
Pidana, Apakah Saudari TS menyadari
resiko jika permasalahan ini ditarik
keranah Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi, yang berbunyi:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan:
setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara/masyarakat dipidana
dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan
maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit
200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan: setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau karena kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara/masyarakat dipidana
seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan
atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan
maksimal 1 miliar.
Namun surat konfirmasi Nomor: 010/Red-PP/Konf/III/2020, tertanggal 24 Maret 2020 dengan Lampiran: Copy Surat Perjanjian, tidak dijawab. Dihubungi melalui telepon genggamnya, TS Lagi-lagi mengaku gatek, sehingga tidak bisa membuka surat konfirmasi yang dikirim melalui PDF tetsebut. Namun TS berjanji, kalau situasi Covid-19 sudah fase new normal dia akan menghubungi pospublik.co.id untuk memberikan keterangan. (Red)