Bantuan Sembako Sebanyak 75.000 Paket Siap Dibagi |
Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Terpadu Pengendalian Bansos COVID-19 Kota Bekasi akan menyalurkan bantuan sosial/bansos 75.000 paket. Bantuan sosial berupa sembako bagi Rumah Tangga Baru Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) Terdampak Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) diberikan kepada yang sama sekali belum menerima Bansos, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi sudah menetapkan jumlah penerima bantuan sosial dengan rincian pertama 18.867 Kepala Keluarga (KK) Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS). Penerima bantuan berdasarkan hasil evaluasi dan validasi yang disampaikan per tanggal 10 Mei 2020 yang belum mendapatkan bantuan Pemerintah Kota Bekasi pada bulan April maupun dari Pemerintah Pusat berdasarkan by name by address.
Tahap kedua tercatat 56.133 Kepala Keluarga Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) yang akan menerima bantuan sosial tersebut. Angka ini berdasarkan hasil pendataan baru Camat/Lurah diluar data hasil evaluasi dan validasi yang disampaikan per tanggal 10 Mei 2020 pada 56 Kelurahan di wilayah Kota Bekasi. Selanjutnya, ditetapkan sebagai daftar penerima oleh Lurah melalui Berita Acara.
Selanjutnua, bansos akan alokasikan kepada 56.133 KK penerima Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS). Angka ini disesuaikan dengan Kriteria Keluarga terdampak COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 460/2385/Dinsos Tanggal 1 April 2020 tentang Pendataan Rumah Tangga Miskin Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS).
Penduduk yang menetap (tempat tinggal bukan milik sendiri/pengontrak) di Kota Bekasi dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi yang terdampak Covid-19 dan Penduduk tidak tetap (musiman) yang memiliki penghasilan tidak tetap dan tinggal di Kota Bekasi secara tidak permanen juga dimasukkan dalam daftar tersebut.
Penyediaan 75.000 Bantuan Sosial berupa paket sembako dengan nilai per paket Rp. 249.000 dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi. Jenis bantuan berupa : Beras 10 kg, Minyak goreng 2 liter, Kecap manis 1 botol berat 140 ml, Saus sambal 1 botol berat 140 ml, Makanan kaleng 3 kaleng seberat 425 gram per kaleng, Mie instan 10 buah, Biskuit 1 bungkus, dan Masker Kain Non Medis (Bantuan Sosial dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah).
Proses Packing Bantuan Sosial tersebut dilakukan oleh relawan aparatur Pemerintah Kota Bekasi yang dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
Sementara untuk proses distribusi dimulai sejak hari minggu (14/06) hingga akhir Juni 2020. Pendistribusian bantuan sosial tersebut dilaksanakan oleh Dinsos bekerjasama dengan Lurah. Selanjutnya, menugaskan Satgas Pamor dengan melibatkan RT/RW setempat untuk mendistribusikan kepada masyarakat. Untuk memastikan Bantuan Sosial tersebut diterima oleh penerima manfaat harus dilengkapi tanda terima barang dan penempelan stiker keluarga penerima Bansos.
Apabila diwilayah kelurahan sudah tidak terdapat penerima bantuan sosial maka bantuan sosial dapat dialihkan kepada wilayah kelurahan lainnya yang masih membutuhkan dengan dilengkapi Berita Acara peralihan.
Hal ini sesuai dengan Lampiran I Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 460/Kep. 360-Dinsos /VI / 2020 Tentang Penetapan Jumlah Penerima dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Distribusi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bekasi Bagi Rumah Tangga Baru Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) terdampak Penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19).
Demikian disampaikan Ketua Tim Terpadu Pengendalian Bansos COVID-19 Kota Bekasi Taufiq R Hidayat. (yas/humas)