Gedung Perkantoran Dinas Jesehatan Kota Bekasi |
Kota Bekadi, pospublik.co.id - Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan 41 wilayah Kelurahan di 12 Kecamatan dari total 56 Kelurahan yang ada di Kota Bekasi masuk zona hijau penyebaran virus Covid-19. Namun begitu, kasus baru bisa saja muncul kembali jika masyarakat tidak tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Virus Corona dimungkinkan menyebar ke daerah yang sibut zona hijau jika masyarakat tidak mengikuti protokol kesehatan, misalnya, memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin, masih berkerumun dan sering bersentuhan langsung dengan banyak orang.
Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan, walaupun evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menunjukan Kota Bekasi mengalami proses perbaikan, namunp masyarakat diimbau terus waspada penyebaran Covid-19 larena belum seluruhnya hilang dari negeri ini.
“Kita harus terus waspada ditengah kondisi darurat Covid-19, bila kita lalai tidak mengindahkan protokol kesehatan dan budaya memakai masker, rajin cuci tangan, penyebaran virus bisa kembali terjadi,” kata Sajekti, Jumat, (22/5/2020).
Sajekti juga menjelaskan, penetapan wilayah zona hijau berdasarkan monitoring dan evaluasi data penyebaran kasusu Covid-19 di Kota Bekasi. Hal pertama yakni: makin tingginya angka kesembuhan pasien Covid-19 yang dirawat di berbagai rumah sakit. Kedua jumlah ODP dan PDP menurun, dan bisa menjaga laju perhitungan reproduksi virus diangka 0,71, berarti di Kota Bekasi kemampuan virus ini menularkan kepada orang lain adalah 1 berbanding 1 pasien.
“Hal ini tidak terlepas dari upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi selama ini. Langkah Pemkot memutus mata rantai penyebaran virus corona ini tergolong ampuh, yakni: Dengan menyediakan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Laboratirium Kesehatan Daerah (Labkesda). Petugas medis RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid juga memiliki kemampuan memersiksa sampel darah lebih dari seribu per hari. Kemudian melakukan rapid test masal secara terukur dan cepat dalam kondisi yang belum terlalu parah,” pungkas Sajekti.
Berdasarakan data lanjut Sajekti, laju partumbuhan orang dalam pengawasan (ODP) dan Pasien dalam pemantauan (PDP) Kota Bekasi hingga 15 Mei 2020 mengalami penurunan. Nanun jika masyarakat tidak tertib dan konsisten menjaga protokol kesehatan, laju pertumbuhan ODP dan PDP bisa saja tiba-tiba meningkat.
"Untuk itu, Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi telah mengeluarkan surat perintah tugas Nomo 800/451/Set.Covid-19 terhadap Pembina Wilayah, Camat dan Lurah untuk terus memantau dan mensosialisasikan terkait wilayah yang masuk dalam zona hijau untuk terus waspada terutama jelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri," imbuhnya.
Dalam Arahannya, Walikota menurut Sajekti juga menyampaikan bahwa dalam rangka sholat ied diharapkan agar warga dilingkungan RT/RW tersebut dan panitia yang dibentuk oleh DKM melaporkan ke MUI, DMI dan MUspika. Kemudian dengan protokol kesehatan yang ketat, menjaga jarak, menggunakan masker, dan oleh panitai menseleksi warga dilingkungan tersebut satu per satu.
Selanjutnya papar Sajekti, diharapkan tidak ada warga non wilayah zona hijau ikut dalam shalat ied karena akan berakibat fatal dan terjadi penyebaran COvid-19. Penularan Covid-19 sangat cepat, sehingga apa yang sudah dilakukan pemerintah Kota Bekasi bersama relawan jangan sampai sia-sia.
“Ayo kita bersama putus mata rantai penularan COvid-19 di Kota Bekasi. Virus Corona ini ada dan kita perangi dengan menumbuhkan kesadaran mengedepankan protokol kesehatan dan saling mengingatkan untuk kebaikan bersama,” pungkasnya. (Goeng/Humas)