Walikota, Dr. Rahmat Effendi Bersama Wakil Walikota Bekasi, Dr. Tri Adhianto
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan keputusan bersama dengan Forum Koordinadi Pimpinan Daerah (Forkopinda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah Pendemi Covid-19 di Kota Bekasi.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan, menimbang dan memperhatikan perlu adanya panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dalam kondisi darurat penyebaran Covid-19, sehingga Unsur Muspida, MUI dan DMI mengeluarkan keputusan bersama pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H.
“Kita berharap warga masyarakat menaati kebijakan yang diatur dalam Keputusan Bersama Nomor: 451.1/Kep.316-Kessos/V/2020 NOMOR: B/200/V/2020 tanggal 20 Mei 2020,” tentang penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah saat pandemi Covid-19 di Kota Bekasi,” ujar Sajekti Rubiyah, Jumat, (22/5/2020).
Pada poin pertama keputusan bersama ini dijelaskan bahwa Shalat Idul Fitri1441 dapat dilaksanakan dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, Shalat Idul Fitri 1441 H hanya dapat dilaksanakan di Masjid/Mushola di lingkungan RT/RW dengan mendapatkan izin dari Majelis Ulama Indonesia Kecamatan, Dewan Masjid Indonesia Kecamatan dan Muspika.
“Kesepakatan ditiingkat Kecamatan dibuat dalam format berita acara kesepakatan bersama izin pelaksanaan Shalat Idul Fitri saat pandemi covid,” ucapnya.
Ketiga, Jamaah yang akan melaksanakan Sholat Idul Fitri adalah warga yang memiliki KTP di lingkungan RT/RW tersebut dengan diseleksi oleh Panitia Sholat Idul Fitri 1441 H yang dibentuk oleh DKM setempat.
Keempat, Camat harus membentuk pengawas Sholat Idul Fitri yang terdiri dari unsur Kapolsek, Danramil, MUI Kecamatan, DMI Kecamatan, dan Lurah.
Kelima, Bagi Kelurahan yang masih berada pada posisi Zona Merah, sholat Idul Fitri ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing.
Keenam, Setelah Sholat Idul Fitri kepada para ulama/tokoh masyarakat dan warga masyarakat dilarang melakukan kegiatan Halal Bihalal karena kondisi daerah yang belum dinyatakan aman, dan masih terdapat 19 Kelurahan yang masih berada pada posisi Zona Merah.
Ketujuh, Dewan Kemakmuran Masjid tidak mendatangkan imam, Khotib dan jamaah dari luar lingkungan RT/RW setempat.
Kemudian, dalam berita acara kesepakatan dibuat di masing-masing RT yang melaksanakan Shalat Idul Fitri. Beberapa poin yang harus disepakati bersama hingga untuk mendapatkan izin melaksanakan shalat Idul Fitri ditingkat RT sebagai berikut:
1. Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan
ketentuan protokol kesehatan
ketentuan protokol kesehatan
2. Sholat Idul Fitri 1441 H hanya
dapat dilaksanakan di Masjid/Musholla
di lingkungan RT/RW setempat.
dapat dilaksanakan di Masjid/Musholla
di lingkungan RT/RW setempat.
3. Jama’ah yang akan melaksanakan Sholat
Idul Fitri 1441 H adalah warga yang
memiliki KTP di lingkungan RT/RW
tersebut dengan seleksi oleh Panitia
Sholat Idul Fitri 1441 H yang dibentuk
oleh DKM setempat.
4. Setelah Sholat Idul Fitri kepada para
Ulama/Tokmas dan warga masyarakat
dilarang melakukan kegiatan Halal Bihalal
karena kondisi daerah yang belum
dinyatakan aman secara keseluruhan.
5. Dewan Kemakmuran Masjid tidak boleh
mendatangkan Imam, Khotib, dan
Jama’ah dari luar lingkungan RT/RW
setempat.
Lebih lanjut, Sajekti juga menjelaskan, sebanyak 41 wilayah kelurahan masuk zona hijau dan diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Fitri sesuai dengan ketentuan dalam kesepakatan bersama tersebut.
Empat puluh satu (41) Kelurahan tersebut yakni:
Kec Bekasi Utara:
1. Kelurahan Teluk Pucung
2. Kelurahan Harapan Jaya
3. Kelurahan Marga Mulya
4. Kelurahan Kaliabang
Kec Bekasi Barat:
1. Kelurahan Kota Baru
2. Kelurahan Bintara Jaya
3. Kelurahan Bintara
4. Kelurahan Kranji
Kec Bekasi Timur:
1. Kelurahan Margahayu
2. Kelurahan Bekasi Jaya
3. Kelurahan Aren Jaya
Kec Bekasi Selatan:
1. Kelurahan Pekayon Jaya
2. Kelurahan Kayuringin Jaya
3. Kelurahan Jakasetia
4. Kelurahan Jaka Mulya
5. Kelurahan Margajaya
Kec Mustika Jaya:
1. Kelurahan Cimuning
2. Kelurahan Pedurenan
Kec Medan Satria:
1. Kelurahan Medan Satria
2. Kelurahan Kali Baru
3. Kelurahan Harapan Mulya
Kec Jati Sampurna:
1. Kelurahan Jati Karya
2. Kelurahan Jati Raden
3. Kelurahan Jati Rangga
4. Kelurahan Jati Karya
5. Kelurahan Jati Sampurna
Kec Rawa Lumbu:
1. Kelurahan Bojong Menteng
2. Kelurahan Pengasinan
3. Kelurahan Sepanjang Jaya
Kec Pondok Gede:
1. Kelurahan Jati Waringin
2. Kelurahan Jati Cempaka
3. Kelurahan Jati Bening
4. Kelurahan Jati Bening Baru
Kec Bantar Gebang:
1. Kelurahan Ciketing Udik
2. Kelurahan Cikiwul
3. Kelurahan Sumur Batu
Kec Jati Asih:
1. Kelurahan Jati Mekar
2. Kelurahan Jati Rasa
Kec Pondok Melati:
1. Kelurahan Jati Warna
2. Kelurahan Jati Rahayu
3. Kelurahan Jati Murni
4. Kelurahan Jati Melati
“Untuk 12 Kecamatan, ada 41 Kelurahan yang zona hijau dari total 56 kelurahan. Diluar itu tidak diperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri di Masjid maupun di lapangan,” ucap Sajekti menegaskan surat keputusan bersama tersebut. (Goeng/Humas)