Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah |
Dalam konteks pelaksanaan PSBB tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melaporkan secara tertulis Penanganan Covid-19 di Kota Bekasi kepada Gubenur Jawa Barat yang akan diteruskan ke Pemerintah pusat. Berdasarkan prosedur tersebut, Wali Kota Bekasi, Dr.Rahmat Effendi telah menyusun laporan dan menyerahkan ke Gubernur Jabar, tanggal 23 Mei 2020. Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah melalui pres releasenya, Minggu (25/05/2020)
Menurut Sajekti Rubiah, ada beberapa poin penting yang dilaporkan Wali Kota Bekasi melalui surat tersebut, diantaranya; terdapat 51 kelurahan yang masuk dalam zona hijau dari 56 kelurahan yang ada
di Kota Bekasi (data telampir). Berkurangnya jumlah kasus Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi (data terlampir).
Perkembangan yang baik ini lanjut Sajekti, menunjukan penerepan PSBB di Kota Bekasi berjalan dengan baik. Petugas dilapangan hampir setiap hari, mulai pagi hingga malam tak kenal lelah bekerja sesuai SOP pelaksanaan PSBB. Termasuk sosialisasi, edukasi, himbauan kepada masyarakat tidak henti-henti dilakukan.
Sajekti menambahkan, dampak Pandemi Corona ini sangat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat di Kota Bekasi. Pembatasan aktivitas masyarakat diakui menimbulkan pelemahan daya beli masyarakat. Hal itu juga berimplikasi terhadao Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
Pada poin akhir surat tersebut terang Sajekti Rubiah, Wali Kota Bekasi memohon pertimbangan Gubernur Jawa Barat untuk dapat melakukan relaksasi dengan membuka aktivitas perekonomian secara bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (Yas/Humas)