Rakor Mencari Kesepakatan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H Kaitan PSBB Ekses Covid-19 (Foto/Humas) |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko, Dandim 0507 Kota Bekasi Rapat Koordonasi dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, mengenai ketetapan Shalat Idul Fitri 1441 H pada saat pandemic Covid-19 di Kota Bekasi.
Rapat Koordinasi tersebut diikuti, Walikota Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Mir'an Syamsuri, Ketua Muhammadiyah Kota Bekasi, Sukandar Gozali, PCNU Kota Bekasi, H. Madinah, Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul manan dan segenap pendiri organisasi keislaman di Kota Bekasi.
Berdasarkan kesepakatan bersama, Wali Kota Bekasi dan Pengurus MUI Kota Bekasi mematiskan untuk mengizinkan mengadakan shalat Idul Fitri di Masjid yang berada di Zona Hijau, dan untuk zona merah tetap melaksanakan shalat di rumah masing masing.
Di Kota Bekasi, ada 39 Kelurahan yang dinyatakan masuk zona hijau dalam penyebaran Covid-19, yakni,
Kec Bekasi Utara:
1. Kelurahan Teluk Pucung
2. Kelurahan Harapan Jaya
3. Kelurahan Marga Mulya
Kec Bekasi Barat:
1. Kelurahan Kota Baru
2. Kelurahan Bintara Jaya
3. Kelurahan Bintara
4. Kelurahan Kranji
Kec Bekasi Timur:
1. Kelurahan Margahayu
2. Kelurahan Bekasi Jaya
3. Kelurahan Aren Jaya
Kec Bekasi Selatan:
1. Kelurahan Pekayon Jaya
2. Kelurahan Kayuringin Jaya
3. Kelurahan Jakasetia
4. Kelurahan Jaka Mulya
Kec Mustika Jaya:
1. Kelurahan Cimuning
Kec Medan Satria:
1. Kelurahan Medan Satria
2. Kelurahan Kali Baru
3. Kelurahan Harapan Mulya
Kec Jati Sampurna:
1. Kelurahan Jati Karya
2. Kelurahan Jati Raden
3. Kelurahan Jati Rangga
4. Kelurahan Jati Karya
5. Kelurahan Jati Sampurna
Kec Rawa Lumbu:
1. Kelurahan Bojong Menteng
2. Kelurahan Pengasinan
3. Kelurahan Sepanjang Jaya
Kec Pondok Gede:
1. Kelurahan Jati Waringin
2. Kelurahan Jati Cempaka
3. Kelurahan Jati Bening
4. Kelurahan Jati Bening Baru
Kec Bantar Gebang:
1. Kelurahan Ciketing Udik
2. Kelurahan Cikiwul
3. Kelurahan Sumur Batu
Kec Jati Asih:
1. Kelurahan Jati Mekar
2. Kelurahan Jati Rasa
Kec Pondok Melati:
1. Kelurahan Jati Warna
2. Kelurahan Jati Rahayu
3. Kelurahan Jati Murni
4. Kelurahan Jati Melati
Wali Kota juga menerangkan bahwa jika mesjid pada zona hijau di Kelurahan, misalnya di RW.01, Kelurahan Bekasi Jaya ada 3 Masjid, dipersilahakan membuka shalat Idul Fitri di wilayahnya. Tetapi khusus untuk warganya saja, tidak diperbolehkan masuk dari wilayah lain. Juga pelaksanaannya menggunakan protokol kesehatan.
"Menjaga jarak, memakai masker dan tidak bersalaman, itu yang perlu diterapkan, dan juga pada 2 hari ini akan di bentuk tim dari/dan per Kelurahan untuk memantau zona hijau tersebut jika mengadakan sholat idul fitri," tegas Wali Kota.
Selain itu, lanjut Walikota, hasil Rakor disepakati tidak ada halal bi halal bagi yang sudah menunaika shalat idul fitri di Masjid, langsung pulang kerumah dengan silaturahim menggunakan telepon.
"Kesepakatan ini diputuskan karena tidak ada yang tau virus ini tersebar dimana. Kita harus waspada walau berada di zona hijau, karena setiap harinya zona hijau bertambah dari zona merah. Kita tetap harus menggunakan protokol kesehatan," tegas Wali Kota sebagaimana disampaikan Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah dalam release persnya. (Ndoet/humas)