Foto: Dok Humas |
"Pelaksanaan PBM di rumah (Home Learning) diperpanjang sampai dengan tanggal 26 Mei 2020. Mengingat mulai tanggal 13 Mei 2020, Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan perpanjangan masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujar Inayatullah.
Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 3076/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke Lima Pada Masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi.
Inayatullah juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi masa Darurat Covid-19 di Kota Bekasi.
" Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi masa Darurat Covid 19," kata Inayatullah
Ia meminta jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali siswa dan siswa untuk selama masa tersebut.
Inayatullah turut mengimbau, wali siswa (orangtua siswa) dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya saat pemberlakuan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah.
" Diharapkan para orangtua dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, dan anak menjadi fokus saat belajar dari rumah," tutup Inayatullah. (EZ/Humas)