Kantin PN Bekasi Diharuskan Tutup (Foto/Ist) |
Situasi pandemi Covid-19, kantin PN Bekasi memang tampak sepi dari hari-hari sebelum bulan Ramadhon. Terutama setelah Surat Edaran Mahkamah Agung RI agar peradilan dibawahnya melaksanakan sidang dilaksanakan dengan cara teleconfernce menghindari penyebaran virus covid-19.
Kondisi kantin yang disekat kaca tersebut perlahan setelah bulan puasa berjalan sekitar satu minggu mulai dikunjungi para wartawan, hakim, pengacara sekedar ngopi, makan, dan merokok sambil menunggu sidang.
Selama satu pekan kantin tersebut tutup, sejumlah pengacara, hakim, wartawan, yang tidak menjalankan puasa mengaku kewalahan mencari tempat makan minum. Dengan dibukanya kantinbtersebut seminggu kemudian, sejumlah pengunjung sidang yang tidak menjalankan bulan suci Ramadhon mengaku merasa lega, karena tidak perlu kasak-kusuk mencari tempat makan minum sambil merokok.
Namun, pada hari Rabu (06/05), tiba-tiba muncul instruksi dari PN Bekasi melalui, Melisa, agar Kantin kembali ditutup sepanjang bulan suci Ramadhon.
Instruksi yang disampaikan tersebut kepada pemilik warung/kantin, Yusuf sontak jadi perbincangan dikalangan konsumen yang sedang berada di kantin.
Menurut Melisa, dia hanya menyampaikan instruksi Wakil Ketua PN Bekasi Kota, H.M. Mukhlis, SH. MH agar kantin ditutup untuk menghargai bulan suci Ramadhon, terkecuali Foto Copy.
Tahun-tahun sebelumnya, untuk menghargai bulan suci Ramadhon, Ketua PN menurut pengelola kantin, kantin tidak masalah tetap buka, tetapi disekat dengan gordin agar tidak nyolok kepada yang sedang menjalankan puasa. Namun, untuk Wakil Ketua PN, H. M. Mukhlis melalui Melisa harus tutup sepanjang bulan suci Ramadhon, kecuali usaha Foto Copy. (R-01)