Gedung PN Bekasi Kota Tempat Mencari Keadilan (Foto/Ist) |
Timbangan Sebagai Ilustrasi Keadilan (Foto/Ist) |
Terdakwa, Randy Septian dalam perkara No. 64/Pid.B/2020/PN.Bks yang dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP (Penganiayaan Berat), sebelumnya oleh penyidik Polri dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, ditahan di rumah tahanan negara (Rutan). Namun setelah JPU melimpahkan ke Pengadilan Negeri, oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Ropik menangguhkan (08/04/2020) pada saat sidang agenda pembacaan pledoi.
Alasan majelis hakim menangguhkan penahanan terdakwa, Randy Septian menurut Ketua Majelis, Abdul Ropik sebagaimana dikutip dari bekasitimes.id, karena masa penahanan sudah mau habis 25 April 2020.
Terhadap alasan penangguhan penahanan terdakwa Randy Septian pada sidang agenda pembacaan pledoi (08/04) dinilai sejumlah kalangan kurang tepat karenan jika alasan masa penahanan akan berakhir 25 April 2020, itu artinya masih ada waktu 17 hari, atau dua kali sidang lagi.
Sementara setelah pembacaan pledoi (08/04), sidang diundur satu minggu hingga (15/04) sudah agenda pembacaan putusan. Artinya, masih banyak sisa waktu hingga masa penahanan berakhir. Setidaknya sejak vonis (22/04), masa penahanan masih tersisa 10 hari. Atas dasar perhitungan watu tersebut, sejumlah kalangan menilai alasan penangguhan itu kurang tepat alias "MODUS".
"Kuat dugaan ada konsfirasi dalam perkara ini. Sekenarionya, jika divonis kurang dibawah 2/3 dari tuntutan, maka JPU wajib banding, dan jika JPU banding, terdakwa juga akan banding. Dengan demikian, ketika para pihak banding, penetapan penangguhan penahanan tetap mengikat, dan terdakwa akan tetap diluar," ujar pemerhati perkara ini,
"Jika sejak ditangguhkan hingga putusan kasasih makan waktu 10 tahun misalnya, terdakwa tetap tahanan kota, maka ketika nantinya divonis hanya 1,6 tahun, dengan sendirinya hukuman tidak lagi dijalani karena masa penangguhan penahanan akan dikurangkan dari hukuman," ujar praktisi hukum yang enggan disebut namanya.
Untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, majelis pimpinan Abdul Ropik, SH. MH menjatuhkan hukuman penjara selama 1,6 tahun. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Rizqi, SH dari Kejari Kota Bekasi, selama 3 tahun penjara.
Terhadap putusan tersebut, JPU belum berhak mengeksekusi terdakwa karena terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan banding, sehingga vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ketua majelis hakim, Abdul Ropik, terdakwa, Randy Septian tidak dieksekusi oleh JPU karena para pihak masih mengajukan upaya hukum banding. Sehingga kata Abdul, putusan Pengadilan Tingkat Pertama (PN Bekasi) belum berkekuatan hukum tetap.
“Para pihak masih mengajukan banding atas putusan tersebut. Sehingga penetapan penangguhan masih mengikat," kata Abdul Ropik sebagaimana dikutip dari bekasitimes.id, Kamis (30/4/2020).
“Terdakwa tetap diluar, kita sudah tidak punya kewenangan lagi, tapi sudah menjadi kewenangan PT, ” tutur Abdul Ropik. (R-01)