Stiker Diberikan Kepada Kelurahan Sesuai Kriteria Wilayah Kelurahan, (Foto/Humas) |
Kota Bekasi, pispublik.co.id - Dari 56 Kelurahan dibawah Pemerintahan Pemkot Bekasi, 7 Kelurahan diantaranya masuk dalam Wilayah bebas corona atau zona hijau. Artinya tidak ada warga di 7 Kelurahan tersebut yang positif corona. Sementara,49 diantaranya masuk wilayah Waspada Corona, atau zona merah.
Demikian keterangan pers Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Sayekti Rubiah, Kamis (14/05/2020).
Ketujuh kelurahan tersebut adalah: Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Cimuning, Kelurahan Jatirangga, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Bantargebang, Kelurahan Ciketing Udik, dan Kelurahan Jatimurni.
Sejauh ini lanjut Sayekti Rubiah, Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya menanggulangi penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah dengan kebijakan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke-III hingga 26 Mei 2020.
Menurut Sayekti, Wali Kota Bekasi pun mengintruksikan kepada Lurah dan Jajarannya agar memasang spanduk di wilayahnya masing-masing berisi himbawan kepada masyarakat supaya tetap mengikuti protokol kesehatan.
Ibstrujsi Walikota tersebut bertujuan agar kelurahan yang masuk dalam wilayah bebas corona tetap mempertahankan kondisi diwilayahnya serta terus mengikuti protokol kesehatan pencengahan covid 19.
Sementara untuk kelurahan yang masuk wilayah waspada corona, walikota mengistruksikan Lurah supaya lebih maksimal lagi melakukan edukasi kemasyarakat agar bersama-sama meningkatkan kedisiplinan sesuai protokol kesehatan masa pandemi covid-19 ini. (Yas/Humas)