Sosialisasi Sanksi Administratif PSBB Tahap ke-III Di Kota Bekasi

Sosialisasi Sanksi Administratif PSBB Tahap ke-III Di Kota Bekasi

Selasa, 19 Mei 2020, 6:34:00 AM
Warga Pedagang yang Melanggar Ketentuan PSBB Membuat Pernyataan (Foto/Humas)
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Pemerintah Kota Bekasi masih memberlakukan pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), dan tengah mensosialisasikan Sanksi administratif kepada pihak yang melanggar aturan.

Personil gabungan Aparatur Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres dan Kodim 0507 sedang menyusuri toko yang masih menjajakan dagangannya di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Selasa (19/05/2020).

Giat tersebut dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Kota Bekasi, Tepatnya di Kelurahan jatibening. Di wilayah ini, masih terlihat toko penjual busana beroperasi.
Bentuk Surat Pernyataan
Aparatur Pemerintah kemudian melakukan pemberitahuan kepada pemilik toko bahwa sesuai dengan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial sampai penyegelan tempat usaha bagi yang melanggar.

Menurut Ketua Tim Wilayah-III, Dwi Andaryani, Pemberian sanksi ini pun bertahap, tidak serta Merta langsung ditindak. Diberitahukan terlebih dahulu,  apabila masih melanggar, besoknya dan tetap buka baru diambil tindakan, seperti bersih-bersih jalan raya hingga sanksi adminstratif.

Rencananya Kegiatan razia gabungan ini akan berlangsung setiap harinya hingga Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Kotanya telah bersih dari virus Covid-19 . (Dro&bon/Humas)

TerPopuler