Sanksi Fisik Bapi Pelanggar PSBB Berupa Pus'up |
Sejumlah pelanggar pada hari ke empat tahap ketiga PSBB di Kota Bekasi dijatuhi sanksi tegas. Namun, seperti di wilayah Kecamatan Wilayah-I, petugas masih menemukan masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB.
" Masih ada yang belum patuh terhadap aturan yang sudah ditentukan pemerintah. Adapun sanksi yang diberikan bagi pelanggar sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 adalah berupa tindakan administrasi," ujar Ria, petugas di cek point Harapan Baru, Bekasi Utara.
Padahal kata Ria, sosialisasi sudah rutin dilakukan, namun akibat kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19, sehingga masih babyak temuan pelanggaran.
Sanksi Administrasi Berupa Peringatan Tertulis Bagi Pelanggar PSBB Di Kota Bekasi |
"Beragam pelanggaran yang dilakukan, diantaranya, tidak menggunakan masker saat berpergian, berboncengan (beda alamat)," ujar Ria seraya mengimbau masyarakat agar menjaga diri dari penyebaran Covid-19 ini.
(EZ/HUMAS)