Surat Edaran Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi dan Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah (Foto/Ist) |
Handsanitizer tersebut nantinya diberikan kepada pengurus masjid yang masuk dalam wilayah kelurahan zona hijau. Hal ini sesuai Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 440/3300/Dinkes tentang Distribusi Handsanitizer Kepada Pengurus Masjid di Kelurahan Zona Hijau dalam rangka Shalat Ied Idul Fitri 1441 H.
Surat Edaran (SE) tersebut menindaklanjuti Keputusan bersama Walikota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bekasi, Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia Kota Bekasi Nomor 451.1/Kep.316-Kesos/V/2020 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 H saat Pandemi Covid 19 di Kota Bekasi. Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah, Jumat (22/05/2020).
Distribusi Handsanitizer dilakukan sesuai dengan format Pelaporan yang sudah dibuat dalam surat edaran Walikota. Format pelaporan berupa, nama kelurahan, nama masjid, jumlah handsanitizer (botol) dan ditandatangani serta distempel Dewan masjid.
Kabag Humas Pemkot Bekas, Sajekti Rubiah mengatakan, Handsanitizer merupakan upaya pencegahan penyebaran virus covid-19. "Kita harus terus waspada ditengah kondisi darurat covid-19 ini. Jika kita lalai dan tidak mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun atau handzintizer, maka penyebaran virus dapat kembali meningkat. Untuk itu, protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 harus tetap di ikuti," tandasnya. (Yas/Humas)