Walikota Rapat Koordinasi dengan Kapolrestro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi Di Posko Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Bekasi (Foto/Humas) |
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri para Camat dan Kepala OPD sekota Bekasi tersebut, Walikota menjelaskan ada 4 fase yang akan diberlakukan di Kota Bekasi dalam rangka menyongsong tatanan hidup baru masyarakat produktif (New Normal).
Pra Fase Normal:
Pra Fase ini akan diterapkan sampai 1 Juni 2020, merupakan tahap perencanaan melakukan identifikasi terhadap indikator physical distancing dan sosial distancing pada masing masing sektor.
Kriteria dan panduan pencegahannya, protokol, dan pengendalian Covid-9 bagi pengelola tempat kerja Pemerintah, Swasta, BUMN dan BUMD termasuk juga kendaraan pribadi atau tranportasi umum, Warung makan, restoran, pedagang tradisional dan sarana ritel serta tempat berpotensi berkumpul massa.
Rakor Berlangsung Di Posko Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Di Gor Candrabhaga Kota Bekasi, Sabtu (30/05) |
Tahapan uji coba yang melakukan identifikasi melalui instrument self asessesment dan safety plan, juga pengamatan kondisi di lapangan, dan lakukan evaluasi hasilnya untuk ditindaklanjuti.
Tahapan monitoring dan evaluasi melakukan pengujian ekfektivitas terhadap indikator efektivitas PSBB, indikator penerapan protokol, indikator kesehatan masyarakat berbasis data dan indikator safety plan checklist.
Fase I - (Preparasi), 1 Juni 2020 sampai 7 Juni 2020
Untuk membangun ketaatan protokol kesehetan yang menjadi output kesadaran masyarakat dalam menyikapi ketegasan protokol kesehatan. Berikutnya tahapan monitoring dan evaluasi untuk melakukan pengujian efektivitas diantara faktor indikator yang disebutkan pada tahapan pra fase normal.
Fase II - (Recovery), 8 Juni 2020 sampai 14 Juni 2020
Untuk membangun kepercayaan masyarakat dengan melakukan penguatan jaringan pengamanan sosial untuk meredakan konflik sosial dan ekonomi dan juga membangun aktivitas perekonomian.
Fase III - (Perubahan Struktur) 15 Juni 2020 sampai 30 Juni 2020
Untuk melakukan perubahan struktur sosial dan ekonomi dengan mempertajam normalitas sektor dibidang kesehatan, dunia usaha dan jasa, perdagangan, pendidikan, pariwisata, dan transportasi dengan penerapan sistem aktivitas baru dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat. (Ndoet/R-01)