PSBB Tahap III, Pemerintah Mulai Bertindak Tegas

PSBB Tahap III, Pemerintah Mulai Bertindak Tegas

Minggu, 17 Mei 2020, 11:18:00 AM
Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah (wanita pakai kerudung dan masker) Bersama Satpol PP Sedang Patroli Pelaksanaan PSBB
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Pemerintah Kota Bekasi dalam Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III ini bertindak lebih tegas. Contihnya, dengan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak termasuk dalam sektor pengecualian untuk beroperasi.

Pada penerapan PSBB tahap sebelumnya , petugas masih memberikan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran covid 19. Namun pada PSBB tahap III ini petugas melakukan tindakan lebih tegas dengan menutup toko yang masih nekat beroperasi.

"Tahap satu masih sosialisasi. Sekarang satpol PP selaku bagian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang bertugas sebagai penindakan melakukan patroli dan penegakan Perwal Nomor 29 tahun 2020, tentang sanksi administratif terhadap pelanggar pelaksanaan PSBB. Seperti penutupan toko yang tidak dikecualikan di Perwal PSBB," ujar kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah yang turut melakukan patroli bersama petugas Satpol PP, Disperindag, Aparatur Kecamatan dan PPNS di sekitar pasar proyek Bekasi Timur, Minggu (17.05.2020)
Satpol PP Berikan Sanksi Teguran Tertulis Kepada Pelanggar Aturan PSBB (Foto Humas)
Sanksi tegas akan diterapkan dengan memberikan sanksi administrasi jika peringatan petugas tidak diindahkan. Hal ini dimaksudkan dengan harapan dapat memperkecil penyebaran Covid19 . 

Sayekti menambahkan, untuk memutus mata rantai virus, maka diperlukan kerja sama masyarakat, tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat diminta kesadaranya mau menaati aturan PSBB demi kesehatan bersama.

"Peran serta masyarakat sangat penting saat ini, ini tugas bersama untuk kita saling mengingatkan," ujar Sayekti seraya menyebut bahwa tujuan PSBB adalah mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Menurut dia, PSBB ini akan berjalan baik jika ada kesadaran dari masyarakat.

Diketahui bahwa PSBB tahap III Kota Bekasi berlangsung mulai dari tanggal 13 mei hingga 26 mei 2020. Hal itu tertuang dalam keputusan Wali Kota Bekasi nomor 300/kep-293-BPBD/V/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona virus Disease 2019. (Yas/Humas)

TerPopuler