PSBB Tahap III Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 26 Mei

PSBB Tahap III Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 26 Mei

Kamis, 14 Mei 2020, 10:48:00 AM
Ruang Pelayanan (Foto/Humas)
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Pemerintah Kota Bekasi kembali meperpanjang PSBB hingga tanggal 26 Mei 2020. Keputusan ini diambil  guna mencegah penyebaran Pendemi Covid-19byang secara nasional masih terus meningkat.

Perpanjangan PSBB Kota Bekasi ini berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor:300/Kep.293-BPBD/V/2020 tentang Perpanjangan Kedua pemberlakukan PSBB. Demikian Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah dalam release persnya, Kamis (14/05).

Sayekti mengatakan, memperhatikan masih adanya penyebaran Covid-19, Pemkot Bekasi kembali mengeluarkan perpanjangan masa penghentian sementara pelayanan perizinan terpadu. PSBB  juga berimplikasi terhadap penghentian sementara Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 

“PSBB juga berimbas pada sektor pelayanan publik di instansi Pemkot Bekasi, diantaranya: bidang pelayanan perizinan, kependudukan dan pelayanan di kecamatan,” kata Sajekti Rubiyah, Kamis, (14/5/2020).

Sajekti menambahkan, Penghentian sementara pelayanan tatap muka termuat pada Instruksi Walikota Bekasi Nomor 067/613/DPMPTSP tertanggal 13 Mei 2020. Ia pun menjelaskan lebih lanjut isi dari instruksi Walikota tersebut. 

Pertama, Seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perpanjangan masa penghentian sementara penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan secara tatap muka, baik yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Pelayanan Publik (GPP) dan di Instansi masing-masing. Dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Dinas PMPTSP dilakukan tanpa tatap muka dialihkan menjadi pelayanan berbasis OSS (oss.go.id) untuk perizinan dan SILAT (silat.kotabekasi.go.id) bidang pelayanan kependudukan,” papar Sajekti dalam siaran persnya. 

Untuk layanan informasi serta aduan masyarakat lanjut Sajekti bisa menghubungi Call Center di Nomor 08111678199 dan 021-22102950 pada hari jam kerja. 

Kedua, agar Kepala Perangkat Daerah melakukan perpanjangan masa penghentian sementara segala bentuk penyelenggaraan pelayanan kependudukan dan catatan sipil, rekomendasi teknis dinas dan pelayanan publik sesuai kewenangannya yang dilaksanakan secara tatap muka. Dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD. 

Ketiga, agar Camat melakukan perpanjangan masa penghentian sementara penyelenggaraan publik baik perizinan dan non perizinan di Kantor Kecamatan yang dilaksanakan secara tatap muka, dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD.
Keempat, agar mengedepankan pelayanan tanpa pelayanan tatap muka dan dilaksanakan secara jarak jauh/online. Dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD dengan mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaannya.

Demikian Kepala Bagian Humas, Sajekti Rubiah dalam penjelasannya terkait  perpanjangan PSBB Kita Bekadi hingga 26 Mei 2020. (Goeng/Humas)

TerPopuler