PSBB Tahap III Di Kota Bekasi akan Diterapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

PSBB Tahap III Di Kota Bekasi akan Diterapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Rabu, 13 Mei 2020, 7:16:00 AM
Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi Memberikan Keterangan Pers Tentang Perpanjangan PSBB Tahap ke-III Kota Bekasi (Foto/Humas Pemkot Bekasi)
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga mulai hari ini sampai 26 Mei 2020.

Dengan bergulirnya PSBB tahap III ini, Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi menegaskan akan diterapkan sanksi bagi pelanggar. Pasalnya, pada PSBB tahap-I dinilai tidak efektif karena madih banyak pelanggaran di 32 titik perbatasan di Kota Bekasi. 

PSBB tahap II memang mulai berjalan secara efektif berkat koordinasi untuk turun ke wilayah hingga ke RW dan RT. Pada PSBB tahapvke-III ini, Walikota menegaskan akan diberlakukan sanksi administratif bagi yang melanggar aturan PSBB.

Payung hukum terkait sanksi itu diatur pada Perwal Kota Bekasi Nomor: 29 Tahun 2020 tentang PSBB yang terbit hari ini, Rabu (13/05). Sanksi dimulai dari teguran lisan, sanksi sosial, dan denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha.

"Kita perketat merupakan upaya pemutusan mata rantai penyebaran Civifid-19. Pada PSBB Tahap III ini, Pemkot Bekasi akan menambah personel dari Polres, Kodim dan Pemerintah Kota Bekasi, serta akan ada sanksi bagi pelanggar." Ujar Wali Kota Bekasi.

Diinformasikan kepada warga Kota Bekasi, pelanggaraan pelanggaran apa dan sanksinya kepada para pelanggar tertera dalam Peraturan Wali Kota, yakni:


1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah: a). Teguran lisan atau tertulis, b).  Wajib membersihkan fasilitas umum, c). Denda maksimal Rp.250.000,-

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar: a). teguran tertulis

3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB: a). Penyegelan tempat kerja, b). Denda maksimal Rp10 juta

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan: a).Teguran tertulis, b). Denda maksimal Rp.50.000.000,-

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan: a). Penyegelan tempat makan, b). Denda maksimal Rp.10.000.000,-

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan: a). Penyegelan hotel, b). Denda maksimal Rp.50.000.000,-

7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan: a). Penyegelan tempat hiburan, b). Denda maksimal Rp50.000.000,-

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan: a). Teguran tertulis, b). Denda maksimal Rp.50.000.000,- c). Penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar).

9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan: a). Teguran tertulis

10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang: a). Teguran lisan dan teguran tertulis, b). Wajib membersihkan fasilitas umum, c). Denda maksimal Rp.250.000,-

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum: a). Kerja sosial, b). Denda maksimal Rp.10.000.000,-

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional: a). Teguran tertulis, b). Penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar).

13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil: a). Denda maksimal Rp.1.000.000,- b). Wajib membersihkan fasilitas umum, c). Mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam.

14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker: a). Denda hingga Rp.250.000,- b). Wajib membersihkan fasilitas umum, c). Kendaraan ditahan 1 x 24 jam.

15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang: a). Denda maksimal Rp.150.000,- b). Wajib membersihkan fasilitas umum, c). Kendaraan ditahan 1 x 24 jam.

16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional: a). Denda maksimal Rp.500.000,- b). Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum, c). Kendaraan ditahan.

Walikota Bekasi Dr. Rahmat Effendi berharap, dengan adanya perpanjangan PSBB dan sanksi ini, kesadaran masyarakat akan meningkat. Warga masyarakat semakin sadar akan bahayanya Civid-19 ini, sehingga putuslah mata rantai penyebaran Covid-19 ini bisa cepat berajhir.

"Lihat saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak, dan kita terus mentracking keluarga terdekat Pasien Positif  agar segera ditindak. Beberapa tes PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun, dan juga di pasar pasar yang ada di Kota Bekasi, dan menghasilkan terpapar positif." Tegas Rahmat Effendi.


Kesepakatan perpanjangan PSBB tahap III juga di berlakukan sama di Kota/Kabupaten lain di Provinsi Jawa Barat, dengan harapan, tidak ada lagi perpanjangan tahap-IV berkat kesadaran warga masyarakat akan bahaya wabah ini. (Ndoet/Humas)

TerPopuler